pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Proyek TPA Bintang Lima Jalan di Tempat

MAKASSAR, BKM–Proyek percontohan Nasional persampahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintang Lima, masih belum menunjukkan progresnya. Pasalnya, sejak diprogramkannya pada tahun 2016 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan atau proyeknya jalan di tempat.
Pembangunan TPA bintang Lima yang berlokasi di Kecamatan Manggala Kota Makassar itu masih terkendala dengan lahan yang hingga saat ini belum siap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan bahwa persoalan pembebasan lahan TPA masih sementara proses koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Menurut mantan Kadis Pariwisata Kota Makassar itu, persoalan pembebasan lahan TPA bintang lima tersebut pihaknya tidak bisa terlalu jauh mendalaminya, sebab hal itu diakuinya bukan tupoksi dari DLH.
“Jadi untuk pembebasan lahan nya harus dirapatkan terlebih dahulu karena untuk pembebasan lahan menjadi tupoksi dari dinas pertanahan,” kata Rusamayani Madjid.
Maya sapaan akrabnya mengaku jika DLH berfokus bagaimana mengurangi sampah yang masuk ke TPA dengan memaksimalkan peran Bank Sampah Unit. Selain itu, ditahun 2019 ini, DLH juga akan lebih mengefektifkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan sistem Reuse, Reduce dan Recycle (3R).
“Saya juga baru mau buat pertemuan terkait itu dan progres di 2019. Saya tidak bisa bicara banyak tanpa ada data data yang saya harus pelajari terlebih dahulu. Program masih sesuai dengan Renstra dan RPJMD, karena perencanaan sudah terlanjur disusun sebelum ada mutasi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian mengaku pembebasan lahan di TPA Bintang lima sudah siap dibayarkan, namun lahan tersebut masih terkendala dengan banyaknya pihak yang mengaku pemilik tanah.
“Kita mau bebaskan tetapi tanah tanah yang kita mau bebaskan kan ada masalahnya. Salah satu masalahnya adalah yang mengajukan surat surat ke pemkot untuk dilakukan pembelian tetapi kemudian ada yang tinggal diatas lahan tersebut yang juga memiliki surat surat,” kata Manai Sophian.
Olehnya itu, Manai Sophian meminta semua pihak yang mengaku milik lahan tersebut untuk menyelesaikan persoalan itu melalui proses hukum, pasalnya satu lokasi ada beberapa orang yang mengklaim dan mengakui lahan tersebut adalah miliknya.
“Nah kita minta mereka selesaikan dulu, artinya satu lokasi ada beberapa orang yang mengklaim dan mengakui lahan tersebut adalah miliknya dengan memiliki bukti bukti. Sementara yang sudah dibebaskan sebelum saya menjabat,” tambahnya.
Setelah melakukan klasifikasi dan klarifikasi sesuai data, kata Manai Sophian ada sekitar 3000 m2 lahan yang diperuntukkan proyek pembangunan TPA Bintang Lima yang belum dibebaskan.
Sehingga, lanjutnya, pemerintah kota masih menunggu semua pihak menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan melalui proses hukum, meskipun ada proses perdamaian namun itu harus dibuktikan didepan hukum. (nug/war/b)




×


Proyek TPA Bintang Lima Jalan di Tempat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar