MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, melakukan uji publik rancangan peraturan wali kota (Perwali) tentang pedoman kerjasama, daerah, luar negeri, investasi dan non investasi, di Balai Kota Makassar, Rabu (23/1).
Bastian Lubis selaku narasumber mengatakan, terkait rancangan Perwali tersebut, merupakan kepastian hukum sebelum ada Peraturan Daerah (Perda).
Jadi dengan adanya perwali ini Pemerintah Kota Makassar dapat di back up. Sehingga ada kepastian ketika melakukan kerja sama dan tidak terombang-ambing lagi ketika melakukan kerjasama.
Rektor Universitas Patria Artha ini menambahkan, kerjasama yang dilakukan pemkot selama ini dengan pihak swasta, jangka waktunya cukup panjang, yaitu 20 hingga 30 tahun.
“Hal seperti ini perlu diantisipasi, untuk itu perlu ada perwali yang mengatur, untuk perubahan sebelum dan sesudah ada perwali ini pasti ada,” katanya.
Adapun perubahan, menurut Bastian sapaan karibnya, ada beberapa poin, yang pertama tentu kepastian hukum jelas, kedua keberpihakan antara Pemerintah Kota dengan pihak yang melakukan kerjasama ada keseimbangan.
“Sekarang hampir rata-rata pemerintah daerah kalah dengan pihak yang dikerjasamakan dengan swasta, dan ketika perda ini sudah ada, hal seperti itu sudah tidak lagi. Karena sudah mempunyai kepastian yang betul-betul ada keperpihakan,” ungkap Bastian.
Bastian mengaku kenapa ada kerjasama, karena di situ ada keuntungan dan dengan perwali dirinya melihat ada transparansi serta pertanggungjawaban.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Kota Makassar, Najiran mengatakan, perwali dalam proses uji publik tersebut sangat sesuai dengan karakteristik Kota Makassar, karena perwali tersebut merupakan penguatan kelembagaan.
“Tetap kita mengacu pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi, tapi tentu ada aturan Perwali sebagai teknis pelaksanaan langsung, jadi tidak usah mi lagi buka semua peraturan yang lebih tinggi ketika ada kerjasama tinggal membuka Perwali tersebut,” jelasnya.
Najiran mencontohkan, ketika melakukan kerjasama luar negeri pihak terkait harus membuka Permendagri mengenai kerjasama daerah. Kemudian harus membuka Peraturan Sekretariat Daerah mengenai badan usaha signature lembaga Asing.
“Dengan adanya perwali ini, kita tinggal dibuka, dan didalamnya sudah mengatur semua, misalkan seperti ini karena Perwali ini sudah mencakup secara keseluruhan berdasarkan turunan dari peraturan dari atas hingga Perda,” tambahnya.
Sekaitan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kerja sama dilakukan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018, yang mengatur selama 45 pengajuan persetujuan DPRD.
“Dan perlu digaris bawah bahwa persetujuan perlu dilakukan dengan DPRD ketika kerja sama yang dilakukan bersinggungan dengan aset, anggaran yang belum dianggarkan atau akan mengambil anggaran tahun yang sedang berjalan, itu perlu persetujuan DPRD ,” ungkap Najiran.
Sebaliknya sambung Najiran, jika tidak bersinggungan dengan anggaran maka hanya pemberitahuan selama 45 hari lewat dari waktu yang ditentukan, DPRD dinyatakan setuju.(nug/war/c)
Bagian Hukum Uji Publik Perwali Investasi
×

