MAKASSAR, BKM — Rahman Wijaya alias Rahmat tak bisa berkutik ketika dikepung beberapa pria bersenjata, Minggu (27/1) pukul 00.50 Wita. Tim Khusus Polda Sulsel yang dipimpin Aiptu Iqbal Kosman menciduknya di Jalan Urip Sumohardjo. Tepatnya di depan Masjid Aspol.
Saat itu ia hendak melakukan transaksi jual beli barang yang dijarahnya dengan sistem cash on delivery (COD). Rahman hendak melego satu unit gawai merk Vivo Y83 warna merah.
Dari lokasi penangkapan, Rahman lalu digiring ke ke posko Timsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersamanya dibawa pula barang bukti hasil curiannya.
Warga Jalan Perintis Kemerdekaan km 12 ini, mengakui gawai yang dipegangnya itu diperoleh dari seorang rekannya bernama Eky. Dialah yang menyuruh Rahman untuk menjualnya.
”Itu HP temanku, Pak. Namanya Eky. Dia yang suruhka jual,” ungkap Rahmat.
Panit II Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman, mengatakan penangkapan Rahmat berdasarkan aduan korban di Mapolsek Tamalanrea pada hari Jumat (25/1). Dalam laporannya, disebutkan bahwa gawai miliknya digondol maling.
Oleh petugas Polsek Tamalanrea, laporan tersebut dikoordinasikan dengan Timsus Polda Sulsel. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tim diturunkan ke lokasi kejadian, dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang menguasai gawai milik korban.
”Pelaku terindentifikasi tengah berada di Jalan Urip depan Masjid Aspol. Ia berhasil diamankan bersama barang bukti HP hasil curiannya,” terang Iqbal Kosman lagi.
Usai memeriksa Rahman, petugas menetapkan temannya bernama Eky dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Belakangan diketahui jika Rahman merupakan residivis Polsek Tamalanrea. Tahun 2018 lalu ia tertangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Usai ditangkap kala itu, ia dititipkan ke lembaga milik Kementerian Sosial (Depsos) yang ada di Jalan Salodong, Kecamatan Biringkanaya. Sebab Rahman merupakan tahanan anak, karena masih di bawah umur saat itu.
“Ketika dititip di sana (Jalan Salodong) pada bulan Desember 2018, dia melarikan diri. Sekarang tertangkap lagi. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamalanrea guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” Iqbal Kosman menandaskan. (ish/rus)
Residivis Curas Terciduk Hendak Jual Gawai Curian
×

