MAKASSAR, BKM — Rika Dwi Merdekawati (28), warga Kompleks Anggrek Bulan, Kabupaten Gowa kini merasakan dinginnya tidur di balik jeruhi besi. Teller bank ini ditahan tim penyidik Polda Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perbankan.
Dalam aksinya, Rika telah menilap uang nasabah sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut diambilnya secara bertahap dalam rentang waktu beberapa bulan di tahun 2018 lalu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sulsel Kombe Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan penyidik telah menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka. Rika dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Semua barang yang dibeli dari hasil uang yang digelapkan sudah kami sita. Aliran dananya sementara kami telusuri dan terperinci,” jelas Kombes Yudhiawan, Jumat (1/2).
Selain terhadap Rika yang sudah ditahan, lanjut Yudhiawan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui kasus ini. Di antaranya pihak internal bank tempat Rika bekerja. Karena mereka yang terlebih dahulu mengamankan Rika, lalu kemudian diserahkan ke polda.
”Jadi kami akan meminta keterangan dari pihak internal bank, karena mereka yang melakukan penangkapan. Setelah menerima laporan, Rika langsung kami amankan,” terang Yudhiawan lagi.
Kuat dugaan, uang miliaran nasabah yang digelapkan Rika tidak dinikmati sendirian olehnya. Tapi juga orang-orang terdekatnya. Salah satunya suami Rika.
”Semuanya akan terkuak dari hasil pemeriksaan tersangka nantinya. Penggunaan uang tersebut sudah kami telusuri,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Yudhiawan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap internal bank BRI di mana Rika bekerja. (ish/rus)
Polda Bidik Suami Teller yang Tilap Dana Nasabah
×

