pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polhut Minim, Pemprov Kewalahan Awasi Perambahan Hutan

MAKASSAR, BKM — Perambahan hutan dan illegal loging menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kerusakan hutan. Dibutuhkan pengawasan lebih ketat agar hutan kita bisa terselamatkan dari aksi orang yang tidak bertanggung jawab.
Namun persoalannya, untuk mengawasi areal hutan yang luasnya ratusan ribu hektare, dibutuhkan aparat polisi hutan yang cukup banyak.
Saat ini Dinas Kehutanan Sulsel hanya memiliki 98 personil Polhut, sementara area kawasan hutan yang dijaga 2,6 juta hektare. Idealnya setiap 1000 hektare diawasi satu personil Polhut.
Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Muh Tamzil menyebutkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) ini menjadi salah satu alasannya banyaknya alih fungsi hutan secara ilegal. Meski demikian, pihaknya tetap berusaha dengan bekerjasama kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami sudah mengusulkan penambahan personel polhut, namun hingga saat ini Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum membuka lowongan untuk formasi tersebut,” katanya.
Untuk lebih mengoptimalkan penjagaan hutan, pihaknya menempatkan tenaga honorer dan tenaga kontrak. Apalagi, jumlah personel disebutnya sangat memengaruhi pengawasan dan penjagaan hutan.
“Berpengaruh, orang jika mau berbuat jahat tidak ada polisi, itu akan terbuka peluang. Kalau ada ji polisi hutan selalu menjaga kan urung niatnya,” imbuhnya.
Terkait kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, Tamzil tak menampik disebabkan karena kurangnya daya dukung alam untuk menyerap air hujan. Ini salah satunya kawasan hutan yang sudah banyak beralih fungsi.
Seperti diketahui DAS Jeneberang memiliki beberapa kawasan hutan, mulai hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi konservasi, hutan produksi terbatas, hutan suaka alam wisata. Dengan total luas hutan Gowa 72.105.37 Hektare.
“Pemerintah Gowa kemarin atas rekomendasi Gubernur telah mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengadakan review tata ruang hutan, terutama 14 ribu hektare yang telah beralih fungsi. Jadi mana kawasan yang harus dijaga dan mana yang kawasan yang untuk budidaya,” jelasnya.
Tamzil juga menyebutkan program lain yaitu pola revitalisasi dengan menanami kawasan-kawasan yang berlereng dengan pohon-pohon keras. Sehingga sesuai dengan lahan yang ada dalam mendukung pelestarian lingkungan.
Tamzil mengatakan, lokasi dengan kemiringan cukup terjal, seharusnya ditanami dengan pohon keras atau tanaman kayu. Tetapi yang terjadi, lahan semacam itu justru ditanami dengan tanaman semusim. Sehingga terjadi longsor.
Selain jenis pohon keras, area itu juga akan ditanami dengan tanaman bernilai ekonomi, semisal tanaman buah-buahan seperti durian, lengkeng dll, dengan tetap mempertahankan kawasan hutan.
Meski demikian, untuk area yang longsor beberapa waktu lalu, menurutnya bukan merupakan kawasan hutan, melainkan area penggunaan lain milik masyarakat.
“Saya juga sudah keliling ke hulu Jeneberang sampai Bungaya, Sapaya, beberapa titik longsor itu bukan kawasan hutan, area penggunaan lain milik masyarakat yang ditanami jagung, tanaman semusim,” papar.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sulsel bersama Balai Pompengan Jeneberang, Dinas Pertambangan dan Walhi Sulsel, Senin (4/2) juga membahas mengenai persoalan banjir yang terjadi di sejumlah daerah di Sulsel. Khususnya di Kabupaten Gowa, Jeneponto dan Makassar.
Ketua Komisi D, Darmawangsyah Muin memaparkan hasil rapat tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor terjadinya banjir bandang dan longsir di Kabupaten Gowa, pada 21-22 Januari 2019 lalu.
Selain faktor cuaca ekstrim yakni hujan deras yang mengakibatkan Bendungan Bili-Bili tidak mampu menampung debit air sehingga pintu bendungan dibuka lebar. Juga karena pembalakan liar juga menjadi penyebab terjadinya banjir di Gowa.
“Kita punya data, pembalakan liar itu banyak terjadi untuk ditanami hortikultura, bahkan datanya, hutan di sana itu tinggal 14 persen,” paparnya.
“Balai Pompengan Jeneberang juga mengusulkan agar adanya perda yang mengatur tentang tata ruang. Jadi di sekitaran sungai tidak boleh lagi dibanguni perumahan, villa dan lainnya. Karena itu sangat berbahaya.” pungkasnya. (rhm)



×


Polhut Minim, Pemprov Kewalahan Awasi Perambahan Hutan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar