pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hari Ini Pemkot Buka Seleksi PPPK

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar pada hari ini (8/2) membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seleksi tersebut juga dibuka serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan, pihaknya telah menerima Petunjuk Teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal itu.
“Kita sudah terima juknisnya, Makassar dapat jatah 422 orang yang terdiri dari 391 guru, 1 tenaga medis dan 30 penyuluh pertanian,” ujar Siswanta.
Siswanta menyebut, penerimaan P3K kali ini tidak menekankan persyaratan khusus dan tidak terbuka untuk umum. Pegawai yang akan diterima merupakan honorer K1 dan K2 yang telah terdata di Pemerintah Kota Makassar.
Adapun jumlah honorer K2 di pemerintah kota Makassar sebanyak 1.060 orang. Sedangkan honorer K1 sudah tidak ada di pemerintah kota.
“Pusat yang langsung mengambil data-data dari yang lalu-lalu makanya tidak ada persyaratan khusus, makanya tidak ada batasan usia untuk itu,” ucap Siswanta.
Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan jika Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan pegawai pemerintah.
Dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa penyusunan
kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Selanjutnya, dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa pertama, Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah; dan kedua, Selain gaji sebagaimana dimaksud tersebut, PPPK dapat menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, jika memang sesuai aturan bahwa gaji PPPK dibebankan pada APBD. Danny pun melanjutkan jika hal tersebut tidak ada masalah.
“Sebenarnya tidak ada masalah tapi sebelumnya harus ada hal-hal yang coba kita liat terlebih dahulu manfaatnya,” ungkapnya.
Penerimaan PPPK ini pun dikatakan Danny menjadi sangat menguntungkan para pegawai K2 yang saat ini statusnya perlu kepastian.
Sementara itu, di Sulsel, kata Azhari, jumlah K2 mencapai 22.393 orang. Ini berdasarkan rekapitulasi dari laporan kabupaten/kota yang masuk.
Sementara di Pemprov jumlahnya 851 orang. “Ini data terakhir. Tapi tentu berkurang karena ada yang sudah berhenti, meninggal dan lulus CPNS. Kita belum rekap ulang,” tambahnya.
Dengan kuota 501 untuk Pemprov, Ashari mengaku belum mencukupi kebutuhan daerah. Khusus untuk guru saja, Pemprov membutuhkan sekira 1.000 orang yang terkualifikasi. “Apalagi penyuluh pertanian lebih butuh. Untuk tenaga kesehatan kan sudah banyak yang terangkat,” ujar Kepala BKD Sulsel itu.
Ketua Persatuan Guru Honorer Sulsel, Ali Kham mengatakan, Pemprov harus mengantisipasi masalah akibat tidak meratanya sektor penerimaan PPPK.
“Apalagi hanya tiga sektor penerimaan yaitu pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sementara honorer yang ada saat ini, banyak yang berasal dari sektor lain. Jadi Pemprov harus memikirkan nasib honorer yang tidak bisa ikut penerimaan PPPK,” ujarnya, kemarin.
Hal tersebut yang menurutnya sangat dikhawatirkan kalangan tenaga honorer saat ini. “Honorer K2 yang tidak terakomodir di PNS maupun PPPK, mau dikemanakan?,” lanjutnya.
Karena itu Ali berharap Pemprov bisa memperhatikan nasib honorer K2 yang belum terakomodir dalam PNS maupun PPPK, dengan segera membuatkan payung hukum. “Banyak honorer K2 yang meskipun ada formasi di PPPK, tidak bisa ikut tes karena ijazahnya tidak memenuhi syarat. Apalagi yang tidak ada formasinya seperti tenaga administrasi,” bebernya. (nug/war/c)



×


Hari Ini Pemkot Buka Seleksi PPPK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar