MAKASSAR, BKM–Dalam memenuhi implentasi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Kota Makassar akan mewajibkan setiap pengembang bangunan untuk menyediakan fasilitas dan aksesbilitas khusus bagi kaum disabilitas.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan, setiap pengembang yang mengajukan perizinian pembangunan gedung wajib melampirkan design fasilitas penyandang disabilitas.
Namun kata Firman, hal tersebut belum terlalu mendetail aturannya, sehingga saat ini DPM-PTSP berencana akan lebih memperketat pengaturannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kalau mau membangun gedung-gedung, apalagi itu untuk umum, pengembang wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Sudah adami Perwalinya itu cuma kita mau perbaharui lagi nanti,” kata Firman.
Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarat (Kabag Humas) Pemkot Makassar itu mencotohkan PTSP Bintang Lima yang nantinya bakal dilengkapi fasilitas bagi kaum disabilitas.
“Seperti PTSP bintang lima, itukan dilengkapi fasilitas untuk kaum disabilitas, bahkan CCTV juga kita lengkapi, saya mau pengembang juga seperti itu, selain menyediakan fasilitas untuk disabel juga harus menyediakan cctv,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila para pengembang yang hendak mengajukan perizinan dan tidak menyertai dokumen fasilitas disabilitas, maka dipastikan PTSP tidak akan memprosesnya.
“Saknsinya juga sangat jelas dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas tersebut, maka dapat dikenakan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Sementara, Plt Kadis Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, Muhammad Ansar, juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas itu.
“Itu memang ada aturannya dalam undang-undang, tetapi saya tidak hafal seperti apa bunyinya. Minimal pengembang wajib membuat fasilitas untuk mempermudah penyandang disabilitas beraktifitas,” ucap Ansar.
Dalam aturan, Ansar yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar itu menjelaskan bahwa tidak ada ukuran seberapa banyak dan seberapa besar serta seberapa panjang fasilitas disabel yang harus disiapkan bagi para pengembang.
“Selain kantor-kantor, gedung, mall, dan hotel mereka wajib menyediakan fasilitas itu, karena tempat umum seperti itu pemerataan pembangunan bukan cuma masyarakat umum tertentu saja yang harus nikmati tetapi semua masyarakat termasuk kaum difabel juga mesti menikmati pembangunan,” tututpnya.(nug/war/c)
Pengembang Diwajibkan Penuhi Hak Disabilitas
×

