MAKASSAR, BKM — Tiga maling motor diciduk personel Resmob Polsek Tamalanrea, Selasa malam (19/2). Semuanya remaja di bawah umur. Masing-masing AG (16), MA (12), dan Ak (16).
Ketiga warga Jalan Mattoangin, Tamalanrea itu diamankan ketika sedang berada di salah satu warnet tak jauh dari rumahnya. Penangkapan dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Salim Bactha.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengemukakan, ketiga tersangka ditangkap berawal dari patroli yang dilakukan anggota Resmob Polsek Tamalanrea. Diperoleh informasi adanya pemuda Mattoangin yang menggunakan sepeda motor curian.
Tim lalu melakukan penyelidikan. Didapati satu unit sepeda motor korban yang disimpan di Mula Baru. Keterangan dari warga, yang menggunakan motor tersebut adalah AG dan MA, dibantu Ak.
Polisi kemudian mencari ketiganya di Jalan Mattoangin. Mereka didapati sementara bermain di warnet. Para pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Bersama barang bukti motor hasil curian, polisi menggiringnya ke Mapolsek Tamalanrea guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MA, ia mengaku mencuri sepeda motor milik korban pada Senin (18/2) sekitar pukul 00.30 Wita. Lokasinya di depan masjid samping SMP 9 Bulurokeng. Dalam aksinya, tersangka AG bertugas mendeteksi keberadaan sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih terpasang.
”Setelah berhasil mengambil motor korban, tersangka MA membonceng AG menuju ke rumah teman Ak di Villa Mutiara. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna biru. Keterangan tersangka masih terus dikembangkan anggota Polsek Tamalanrea,” ujar AKP Alex. (jul/rus)
Tiga Remaja Terciduk di Warnet Usai Curi Motor
×

