MAKASSAR, BKM — Personel Patmor 633 Polrestabes Makassar menangkap tiga pengguna narkoba jenis sabu, Rabu (20/2). Mereka adalah Zl (25), beralamat di Jalan Monginsidi Baru. Al (25), berdomisili di Jalan Pelita Raya. Dan seorang lainnya masih di bawah umur berinisial RV (12), warga Jalan Ballaparang.
Penangkapan yang berlangsung di Jalan Monginsidi, dipimpin Komandan Tim Patmor 633 Bripka Herman. Bermula dari pemantauan polisi di beberapa tempat yang sering terjadi tindak kejahatan dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Patmor 633 menyusuri rute Polsek Ujungpandang, Bontoala, dan Polsek Makassar. Ketika melintas di Jalan Monginsidi Baru, didapati pengendara motor yang berbonceng tiga. Mereka muncul dari salah satu lorong tanpa menggunakan helm pengaman.
Petugas yang mengendarai motor trail langsung menghentikan ketiganya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Satu persatu diperiksa.
Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik kecil warna putih yang isinya narkoba jenis sabu siap pakai. Barang haram tersebut tersimpan dalam saku celana kanan RV. Selanjutnya, ketiga orang tersebut digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengemukakan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku barang bukti berupa satu saset kecil sabu yang ditemukan petugas, baru dibeli dari salah orang pengedar sabu di Jalan Monginsidi.
”Rencananya mereka akan menggunakannya bersama-sama. Selanjutnya ketiganya diserahkan ke Satres Narkoba untuk diproses,” ujar AKP Alex. (jul/rus)
Pengguna Sabu Terciduk Berbonceng Tiga
×

