pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mekanik Bengkel Terancam 12 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Lelaki berinisial MA (22) kini mendekam dalam sel tahanan Polrestabes Makassar. Ia terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih terus mendalami perkara yang menyeret MA.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, MA diamankan setelah mengunggah video mesum bersama perempuan berinisial AG. Video berdurasi 59 menit itu dilakukan pada 4 Maret 2019.
Saat MA dimintai keterangannya, ia mengaku jika sebelum berhubungan layaknya pasangan suami istri, alat perekam diletakkan di atas meja.
Perwira dua bunga melati di pundaknya itu, menerangkan bahwa perbuatan MA mengunggah video layak sensor itu sengaja dilakukan atas dasar sakit hati. Ia diputuskan oleh sang kekasih.
”AG memutuskan hubungan dengan pacarnya karena tidak direstui oleh orang tuanya,” ujar Indratmoko.
Dari situlah, lelaki yang berprofesi sebagai mekanik bengkel di Sudiang ini menunggah video tersebut. Polisi telah mengamankan MA bersama barang buktinya. Ia dijerat pidana berdasarkan pasal 45, juncto pasal 27 Undang-undang ITE. Atau pasal 29 juncto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Indratmoko menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mendalami video mesum yang diposting oleh MA di media sosial Facebook.
”Tim analis IT akan meneliti akun Facebook dan yang lainnya. Juga akan meminta keterangan ahli di Kemenkominfo,” jelas Indratmoko lagi.
Langkah tersebut ditempuh, berdasarkan pengakuan AG saat dimintai keterangannya. Ia mengaku baru mengetahui video yang diunggah mantan kekasihnya itu setelah beberapa waktu kemudian. Selanjutnya menyampaikan ke orang tuanya, hingga kasus ini ditangani petugas. (ish/rus)



×


Mekanik Bengkel Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar