pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berkas Kasus Jargas Wajo Rampung

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar segera rampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas (Jargas) di Kabupaten Wajo.
“Berkasnya masih sementara dilengkapi oleh penyidik. Dalam waktu dekat rampung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Kamis (26/11).
Penyidik, kata Muliadi, kini tengah menyusun berkas guna merampungkan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo, Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh, selaku pejabat pembuat komitmen dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto.
Ketiganya dinilai telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ahmad selaku pejabat pembuat komitmen mencairkan uang proyek seratus persen kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum selesai.
“Bila berkasnya sudah rampung, secepatnya akan ditingkatkan ke penuntutan,” tandasnya.
Seperti yang pernah dilansir, proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp40 miliar pada 2012. Dana itu untuk membiayai sambungan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik.
Sambungan itu tersebar di delapan desa dan kelurahan, meliputi Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, Sitampae, dan Desa Lempa.
Penyidik menemukan beberapa titik yang belum selesai sehingga jaringan gas tidak dapat difungsikan. Padahal anggaran proyek itu seluruhnya telah cair.
Selain itu juga peran ketiga calon tersangka tersebut, ditemukan ada keterlibatannya dengan proyek ini, berdasarkan hasil pengembangan dan hasil keterangan dari saksi serta tersangka.
Syahrul mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit konstruksi dari ahli konstruksi. Menurutnya, setelah kerugian negara selesai dihitung, maka tim penyidik akan berupaya secepatnya merampungkan berkas kedua tersangka.
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, karena proyek baru rampung 70 persen. Syahrul menyatakan jika kasus itu telah ditangani sesuai aturan hukum yang ada.
Kabupaten Wajo merupakan salah satu kabupaten dari lima daerah di Indonesia yang diprogramkan mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk sebagai pelaksana city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). (mat-ril/c)



×


Berkas Kasus Jargas Wajo Rampung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar