pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dugaan Korupsi Underpass segera ke Pengadilan Tipikor

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros selangkah lagi bergulir di meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas kasusnya, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua terdakwa dan barang buktinya dari penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Pemkot Makassar Ahmad Rifai ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar Ivan Nusu, membenarkan bahwa pihak JPU telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut. “Pelimpahan tahap duanya sudah diterima dari penyidik kejati sejak seminggu lalu,” ujar Ivan Nusu, didampingi Kasubsi Penuntutan Kejari Makassar Ahmad Yani, Senin (18/3).
Di tahap dua di Kejari Makassar, menurut Ivan, karena lokus perkara tersebut di Makassar. Makanya, pelimpahan tahap duanya diserahkan ke Kejari Makassar, serta untuk registrasi perkaranya.
“Untuk berkas dakwaannya juga telah rampung dan disusun oleh JPU,” terangnya.
Saat ini, lanjut Ivan Nusu, JPU tinggal menjadwalkan rencana pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Hanya saja, ia belum mengetahui secara pasti rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Soal kapan pelimpahan berkasnya ke pengadilan, itu kewenangan JPU,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ahmad Rifai dijadikan tersangka karena diduga kuat telah menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris. Uang tersebut merupakan fee hasil penjualan tanah dalam proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros.
Anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar. Namun ditemukan fakta jika dalam pembayaran ganti rugi diduga ada indikasi salah bayar, yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar. (mat/rus)



×


Dugaan Korupsi Underpass segera ke Pengadilan Tipikor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar