MAKASSAR, BKM– Investasi dalam mata uang digital (Cryptocurrency) bernama Bitcoin telah lama merambah masuk ke wilayah Indonesia. Bitcoin tampaknya juga mulai ramai di Sulsel sejak beberapa tahun terakhir ini, tidak sedikit masyarakat yang mulai memilih untuk berinvestasi dalam bisnis ini.
Menurut Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan, Aryo Setyoso mengatakan, BI telah mengeluarkan kebijakan terkait bitcoin. BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
“Kalau kita di Sulsel ini investasi ini banyak dilakukan. Tapi pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency,” ungkapnya, Senin (25/3).
Selain itu, nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.”Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sementara Pengamat ekonomi Universitas Hasanuddin, Dr Anas Iswanto saat ditemui di ruap rapat senat Unhas menjelaskan, jika investasi bitcoin saat ini, pemahaman masyarakat akan investasi tersebut masih sangat kurang, sehingga banyak masyarakat yang terjun di dalamnya.
“Inilah yang menjadi masalah. Pengetahuan masyarakat kita tentang uang virtual itu tidak bagus sehingga orang yang masuk kesitu tidak mengerti sebenarnya seperti apa. Ini menyangkut dana masyarakat, mestinya ini cepat di tanggapi dengan memberikan dulu pengetahuan terhadap itu,” bebernya.
Ia menilai masyarakat Indonesia cenderung selalu berpikir instan, yang mereka inginkan yang penting uangnya cepat bertambah. “Saya khawatirnya, uang virtual ini akan sama dengan investasi-investasi bodong sebelumnya. Makanya pihak terkait harus segera turun tangan, OJK harus segera menangani hal tersebut,” tuturnya.
Menurutnya pihak OJK tidak perlu menunggu sampai ada korban yang jatuh. Dari awal hal tersebut seharusnya sudah bisa dideteksi. “Kalau saya, selama investasi itu tidak rasional, kemudian mengiming-imingkan lebih tinggi dari bunga pasar, itu kita harus hati-hati. Nah kita dihadapkan dengan kondisi masyarakat yang mau instan tanpa memikirkan kerasionalannya, saya takutnya masyarakat kita tidak pernah memikirkan resiko,”jelasnya.
Ia mengatakan harus ada pengetahuan awal kepada masyarakat tentang investasi macam ini. Selain itu regulator harus bertindak dengan cepat tanpa harus menunggu ada korban.
“Harus memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat sosialisasi. Tugasnya pemerintah untuk mengingatkan, kalau sudah diingatkan dan masih begitu, silahkan saja. Jadi sosialisasinya harus jelas,”tutupnya. (ita)
BI tak Akui Investasi Bitcoin
×

