MAKASSAR, BKM — Seorang pengedar pil ekstasi bernama M Rizal (38) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan. Warga Camba Jawayya ini terciduk di ruko miliknya Jalan Dr Leimena, Kamis (4/4) pukul 22.50 Wita.
Dari tangan M Rizal, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi menyita barang bukti 20 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut sudah siap edar.
Tersangka kemudian digiring ke posko Satres Narkoba Polres Pelabuhan. Di depan penyidik, Rizal mengaku mengendarkan ekstasi di rukonya.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengemukakan, tersangka dibekuk setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Irfan yang lebih duluan diamankan. Barang bukti sabu yang disita dari tangan Irfan, diakui diperoleh dari Rizal yang beralamat di Jalan Dr Leimena.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Pemantauan dilakukan di sekitar ruko milik M Rizal.
Tak lama berselang, seorang pria yang mengendarai sepeda motor muncul. Saat hendak membuka pintu pagar ruko, polisi langsung menghampirinya.
Ketika penggeledahan badan dilakukan, ditemukan empat saset plastik klip. Masing-masing berisi lima butir pil ekstasi warna biru. Disimpan di saku celana sebelah kiri bagian belakang.
”Tersangka Rizal sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Ilham. (jul/rus)
Pemilik Ruko Diringkus Kantongi 20 Butir Ekstasi
×

