pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diam-diam NA Juga Mutasi 70 Kepsek

MAKASSAR, BKM — Ada informasi menarik lain yang berkembang pascapelantikan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel.
Secara diam-diam Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga menandatangani SK mutasi 70 kepala sekolah, baik SMA maupun SMK.
Hal itu dilakukannya sebelum berangkat umrah. Ironisnya, perubahan susunan jabatan fungsional di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel ini tidak diketahui Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo.
“Itu sudah ada SK-nya. Saya tidak tahu. Itu BKD punya urusan. Kami tidak pernah lihat SK-nya. Tidak pernah juga (konsultasi),” kata Irman usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (2/5).
None –panggilan akrab Irman YL– menyebutkan pihaknya hingga saat ini belum menerima tembusan salinan SK mutasi kepala sekolah tersebut. Demikian pun, cabang Dinas pendidikan yang ada di kabupaten/kota.
“Katanya ada, tapi tidak pernah juga ada di cabang dinas. Jadi BKD langsung ke yang bersangkutan. Itupun saya dengar hanya petikan yang ditandatangani kepala BKD,” sebutnya.
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dihubungi, menyatakan mutasi kepala sekolah tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur HM Nurdin Abdullah. Prosesnya dilakukan sebelum mutasi pejabat eselon III dan IV yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Atau sebelum NA menunaikan umrah. Ia berangkat ke Tanah Suci pada 27 April. “Itu Pak Gubernur yang tandatangani,” singkat Sudirman.

Tidak Prosedural

Pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Senin (29/4) lalu menyisakan persoalan. Juga menuai kontroversi. Dari 193 pejabat yang dilantik, hanya 97 SK yang ditandatangani gubernur. Sisanya dilakukan oleh wagub.
Secara aturan, menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi, seluruh SK pelantikan pejabat harus ditandatangani oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan oleh wakil kepala daerah.
Kecuali, kata Suwandi, kepala daerahnya berhalangan tetap. Seperti sakit atau tersandung kasus hukum, maka wakilnya bisa mengambil alih kewenangan.
“Tapi kalau hanya karena gubernur pergi umrah, itu bukan alasan tepat. Berhalangan tetap, seperti berhenti atau kepala daerahnya ditahan. Ada itu pasalnya di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” ungkap Suwandi saat dihubungi BKM, Kamis (2/5).
Selain persoalan SK yang ditandatangani wagub, ada juga persoalan dalam pelantikan pejabat eselon III yang dianggap tidak prosedural. Sebab, ada pengawas dan kepala sekolah yang statusnya sebagai pejabat fungsional, tidak pernah menjadi pejabat struktural sebagai pejabat eselon IV, tiba-tiba dilantik sebagai kepala bidang. Bahkan berstatus sebagai pejabat fungsional eselon III di Dinas Pendidikan Sulsel.
Seharusnya, kata Suwandi, sebelum menempatkan pejabat fungsional ke posisi struktural, harus melewati evaluasi dan assement terlebih dahulu. Selain itu, juga dipertimbangkan apakah posisi sebelumnya yang diemban pejabat setara dengan posisi di jabatan fungsional seperti kepala sekolah
“Semua ada aturan mainnya. Di PP Nomor 11 Tahun 2017 ada aturan mainnya,” tegas Suwandi.
Diapun mempersilahkan kepada ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan mutasi tersebut untuk melapor ke KASN agar bisa diproses.
“Kalau ada yang merasa dirugikan akibat kebijakan pelantikan tersebut, laporkan ke KASN. Belum ada yang lapor. Kalau tidak ada yang lapor, bagaimana kami bisa tahu. Harus ada yang lapor. Silakan lapor ke KASN, dan kami akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Dikonfirmasi seputar kisruh yang terjadi pascamutasi pejabat eselon III dan IV, Kepala BKD Sulsel Asri Syachrun Said yang dilantik belum lama ini, tidak merespon saat dihubungi. Dia juga tidak masuk kantor kemarin dengan alasan sakit.
“Bapak tidak masuk kantor hari ini. Beliau sedang sakit,” ungkap salah seorang stafnya.
Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo pun demikian. Dia tidak memberi respon saat BKM mengonfirmasi persoalan ini.
Salah seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jayadi Nas angkat bicara seputar persoalan ini. Menurut Jayadi, SK yang ditandatangani gubernur untuk dilantik memang hanya ada 79.
Karena sedang berangkat umrah, gubernur kemudian memberi kewenangan kepada wakil gubernur untuk melakukan pelantikan.
Namun dalam perkembangan, kata Jayadi, wagub mengubahnya. Bahkan ada beberapa nama yang dianulir.
“Awalnya di SK 79 orang, tapi ditambah menjadi 193 orang. Artinya Pak Wagub mengubah SK yang telah ditandatangani Pak Gubernur dan melampaui kewenangan,” jelas Jayadi. (rhm/rus)



×


Diam-diam NA Juga Mutasi 70 Kepsek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar