pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Menganiaya, Dua Remaja Diringkus

SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap meringkus dua pemuda Hendra (16) dan Akbar (16), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Kaswadi (16).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (6/5) mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Ratulangi, Kelurahan Pangkajene.
“Yah, tadi malam kedua pelaku dengan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh unit khusus Reskrim Polres Sidrap,” katanya.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban dengan Nomor : LP/188/IV/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 23 April 2019.
Menurut Kasat saat korban melintas sekitar taman Usman Isa Pangkajene menggunakan sepeda motor bulan lalu. Kedua pelaku memanggil korban singgah. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
Saat korban menyelamatkan diri, para pelaku mengejar korban. Salah seorang pelaku Akbar mengeluarkan sebilah badik, mengancam menyerang korban.
Korban menangkis serangan Akbar hingga tangan korban mengalami luka mengeluarkan darah.
Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya
melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan badik.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. Dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (ady/C)



×


Menganiaya, Dua Remaja Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar