Belum dilantiknya Pj Wali Kota Makassar pada Rabu (8/5) ini membuat Pemerintah Provinsi Sulsel harus menunjuk pelaksana harian (plh) wali kota Makassar.
Kepala BKD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, surat keputusan (SK) plh wali kota setidaknya harus telah ada tanggal 9 Mei besok. Hal ini supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Karena hingga saat ini, ditambahkan Siswanta, dirinya belum mengetahui siapa yang ditunjuk menjadi Plh Wali Kota.
“Pj wali kota kan dilantik tanggal 13. Jadi dari tanggal 9 seharusnya sudah ada SK yang ditandatangani untuk plh. Supaya roda pemerintahan bisa terus berjalan,” terang Siswanta.
Penunjukkan plh merupakan wewenang gubernur Sulsel. Plh yang ditunjuk bisa berasal dari Pemprov Sulsel maupun kalangan internal Pemkot Makassar.
“Bisa dari provinsi. Saya rasa tidak tergangguji pemerintahan kalau orang luar, karena pemerintahan sudah punya sistem. Plh bisa juga dari kalangan internal, paling tidak eselon II. Paling besar kansnya ya sekda. Tapi semua tergantung gubernur lagi,” jelas Siswanta.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, jika memang ditunjuk sebagai plh nantinya, dirinya siap. Karena bagi Ansar, itu merupakan tugas negara yang harus dijalankannya.
Ansar menambahkan, untuk plh tak ada aturan yang membatasi jika pejabat dari pemerintah kota juga bisa ditunjuk. Maka siapa pun pejabat Pemkot Makassar, termasuk dirinya jika ditunjuk, maka harus siap.
“Sebagai abdi negara, kita memang harus selalu siap diberi amanah apapun. Kalau ditanya kesiapan menjadi plh, tentu siap. Tapi kan itu tergantung gubernur,” ucap Ansar.
Tunggu SK Plh
×

