SETELAH lama ditunggu, pembayaran rapelan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menemui titik terang. Dipastikan pencairannya akan direalisasikan Juni mendatang.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen yang dihitung sejak Januari. Namun hingga saat ini, kenaikan gaji tersebut belum terbayarkan.
Kabar gembira untuk pembayaran rapel kenaikan gaji itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis, setelah dirinya melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
“Kita akan membayarkan rapelan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen pada Juni mendatang,” ujarnya melalui saluran telepon, Senin (20/5).
Dia mengatakan, setelah pembayaran rapelan dilakukan, selanjutnya gaji yang akan diterima setiap bulan berjalan otomatis, sudah termasuk kenaikan sebesar 5 persen.
Arwien memastikan, pembayaran rapelan kenaikan gaji tersebut sudah bisa dinikmati ASN awal Juni mendatang. Tepatnya, usai lebaran Idul Fitri.
Dia melanjutkan, di bulan Juni mendatang, ASN juga akan dimanjakan dengan pemberian gaji 13. “Jadi ASN siap-siap juga dengan rencana pemberian gaji 13,” jelasnya.
Pemberian gaji 13 memang ditujukan bagi ASN menjelang masuk tahun ajaran baru, agar dananya bisa digunakan untuk keperluan anak sekolah.
Alokasi anggaran gaji untuk tahun ini bagi ASN Pemprov Sulsel sebesar Rp1,839 triliun. Naik sekitar Rp58 miliar lebih ketimbang 2018. Di tahun lalu, alokasi anggaran gaji sebanyak Rp1,781 triliun.
Arwien berharap OPD sudah menyetorkan rencana anggaran mereka saat pembahasan APBD lebih awal. Termasuk untuk perhitungan gaji 13.
Sementara alokasi untuk THR diproyeksi akan menghabiskan anggaran sebesar Rp226 miliar untuk 24.672 ASN. Ini terbagi atas Rp113.029.868.768 untuk gaji 13 dan Rp113.158.420.7211 untuk gaji 14. (rhm/rus)
Rapel Kenaikan Gaji Dibayar Juni
×

