MAKASSAR, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar untuk mengembalikan pejabat yang telah dicopot. Rekomendasi ini atas dasar persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Susuman Halim menyebut, mutasi jabatan yang dilakukan mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada akhir masa jabatannya memang kacau. Selain tanpa ada alasan menggeser pejabatnya, juga diduga mutasi yang dilakukan tanpa ada izin dari pusat.
Mutasi pejabat yang sempat dilakukan Danny di akhir masa jabatannya itu, dinilai oleh Susuman Halim sarat kepentingan politik. Sementara ASN harus berjalan sesuai tugas fungsi serta tanggung jawabnya.
“Dalam proses mutasi juga kan ada prosedur. Salah satunya harus ada persetujuan dari Mendagri. Namun faktanya, wali kota yang dulu tidak melakukan itu. Belum lagi kita melihat regulasi tidak bisa melakukan mutasi enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Ini dilabrak semuanya,” tegas Sugali, Selasa (18/06).
Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan dari KASN yang merekomendasikan lima jabatan yang sempat dimutasi untuk dikembalikan, Sugali pun mendorong Iqbal Suhaeb untuk melaksanakan. Mengembalikan jabatan yang telah dicopot.
“Kami mendorong kepada penjabat wali kota untuk segera mengembalikan jabatan-jabatan yang dimutasi sesuai rekomendasi KASN. Sehingga marwah birokrasi kita baik, dan menyediakan ASN yang baik tanpa ada kotak-kotak. ASN yang dimutasi bisa bersih kembali juga. Ini kan cuma mengembalikan posisi semula, bukan melakukan mutasi. Jadi pasti bisa dilakukan,” tandasnya. (arf/rus)
Legislator Minta Kembalikan Pejabat yang Dicopot Danny
×

