BONE, BKM — Petugas kepolisian dari Polres Bone menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam. Tepatnya di Dusun Polewali, Desa Labotto, Kecamatan Cenrana. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan.
Saat didatangi polisi, mereka yang berada di lokasi tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Mereka kocar kacir guna menghindari sergapan petugas yang mengubernya.
Demikian pula ayam jago aduan yang berada di tempat tersebut, langsung beterbangan. Sebagian di antaranya ada yang terjatuh di atas kepala salah seorang pelaku perjudian. Dia pun kaget, karena mengira rambutanya dijambak oleh aparat hingga terjatuh.
Selain itu, ada pula yang memanjat pohon dan kabur ke semak belukar. Namun karena tak tahan dengan gigitan serangga, mereka pun keluar dan memilih menyerahkan diri.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi, Rabu (26/6), membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dari hasil pemeriksaan 11 orang yang diamankan, ada di antaranya yang mengaku kalau praktik judi sabung ayam tersebut disponsori oknum politisi yang merupakan caleg terpilih.
”Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, ada 11 orang diamankan bersama barang bukti yang digunakan saat berjudi. Di lokasi ditemukan peralatan berjudi dilengkapi dengan logo partai. Salah seorang dari pelaku mengatakan peralatan tersebut didapatkan dari salah seorang caleg terpilih di dapil V. Wilayah pemilihannya merupakan lokasi yang digerebek,” terang Kadarislam.
Disebutkan inisial oknum caleg tersebut adalah Fs. Polisi masih mendalami pengakuan dari pelaku.
“Penyidik masih mendalami peran oknum caleg terpilih itu. Dari hasil pemeriksaan 11 orang yang kita amankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya sebagai saksi. Mereka berada di lokasi hanya sebagai penonton,” jelas kapolres.
Perwira dua bunga melati di pundaknya itu kemudian menyebut 11 orang yang diamankan. Yakni Baharuddin (50), Alimuddin (60), Samaruddin (41), Arisa (42), Alias (32), Sarwin (30), Herman (37), Sartadi (27), Syamrisal, Suryadi (28), Umar (34), dan Jumardi.
”Dari 11 orang itu, yang berstatus tersangka adalah Arisa, Sarwin Satardi, Herman, Jumardi, dan Samaruddin. Masih ada sekitar 17 orang lainnya yang masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas AKBP Kadarislam. (ish/rus)

