pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

13 Caleg Barru Terpilih Mulai Bersoal

BARRU,BKM–Sedikitnya ada 13 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Barru yang telah terpilih pada pemilu legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu mulai bersoal.
Hal ini lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dari ke 13 Caleg terpilih tersebut.
Dua lembaga yang berhubungan dengan proses pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terus melakukan penelusuran keberbagai Perguruan tinggi.
Ketua Bawaslu Barru, Nur Alim yang dihubungi, Selasa (9/7) membenarkan jika pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terkait adanya temuan LSM Gerak Revolusi yang melaporkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana (S1) dari 13 caleg terpilih DPRD Barru.
Surat penyampaian ke Bawaslu dari LSM Gerak Revolusi menyebutkan ada 13 calon anggota DPRD diduga bermasalah soal Ijazah S1 nya.
“Bawaslu sekarang melakukan penelusuran dengan cara mengundang pihak yang mengirim surat. Dan akan melakukan penelusuran ke kampus,”ujar Nur Alim.
Komisioner KPU Barru divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat (Parmas) Lilis Suryani yang dihubungi secara terpisah mengatakan, KPU Barru saat ini masih melakukan verifikasi faktual terkait adanya laporan LSM tentang dugaan penggunaan ijazah palsu itu.
Pihaknya juga meminta dokumen caleg untuk dibuka kembali. Namun permintaan itu tidak bisa lagi dilakukan karena sudah menjadi dokumen negara.
“Meski begitu kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan kita tetap melakukan langkah verifikasi ke L2DIKTI dan Selanjutnya ke masing-masing Perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah strata satu ini. Hal itu kita lakukan agar KPU tidak dinilai mengabaikan masalah yang dilaporkan oleh LSM,” ucap Lilis.
Pihak KPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan palsu atau tidaknya dokumen ijazah tersebut karena hal ini merupakan keputusan pihak Pengadilan.
Lilis menjelaskan, adapun hasil dari verifikasi faktual ijazah itu nantinya, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri sebagai pihak penegak hukum. Sebenarnya pihak KPU sebelumnya sudah melakukan verifikasi dokumen sebelum adanya laporan seperti itu.
“Makanya dulu ada tahapan mulai dari penentuan DCS hingga DCT dan ketika itu ada ruang untuk masyarakat dalam memberikan tanggapan. Tetapi saat itu tidak ada juga laporan yang masuk sehingga KPU menilai tidak ada lagi masalah, “jelasnya. (udi/rif/c)



×


13 Caleg Barru Terpilih Mulai Bersoal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar