MAKASSAR, BKM — Kota Makassar menjadi salah satu dari lima kota di luar Jakarta yang diusulkan memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap. Selain Makassar, Kementerian Perhubungan mengusulkan Kota Surabaya, Bandung, Denpasar dan Medan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Pahlevi, mengatakan, pihaknya bersama Dishub Kota Makassar sementara melakukan kajian pemberlakukan aturan ganjil genap. Salah satu jalan protokol yang kemungkinan besar akan menerapkan aturan ini adalah Jalan AP Petta Rani.
“Kalau saya pribadi di Jalan Petta Rani, apalagi saat ini sementara pengerjaan. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam, tidak termasuk mobil dinas, ambulance dan kendaraan plat kuning,” kata Pahlevi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8).
Dalam waktu dekat, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub akan berkunjung ke Makassar untuk melihat kesiapan pemberlakukan aturan ganjil genap. Pemda setempat diminta melakukan sosialisasi masif sebelum pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini.
Pahlevi menyebutkan penanganan kemacetan tak hanya lewat aturan ganjil genap. Seperti kondisi yang ada di sekitar Balaikota Makassar, di mana kemacetan disebabkan area parkir kendaraan yang tidak teratur.
“Saya sudah usulkan ke Pak Wali Kota, kalau bisa PNS pemkot parkir di Karebosi Link. Dan dia setuju, sisa jalan kaki ke balai Kota. Pak Wali juga akan memperbaiki pedesterian. Kalau tidak bisa ganjil genap kita dahulukan parkiran,” sebutnya.
Khusus bagi PNS, mantan kepala badan penghubung berharap agar menggunakan kendaraan umum atau bus pegawai saat masuk kantor. Pemprov dan pemkot sendiri telah menyiapkan beberapa unit bus untuk antar-jemput pegawai.
Sebelumnya, rencana pemberlakukan aturan ganjil-genap mendapat sorotan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Makassar. Aturan lalu lintas tersebut, dianggap masih asing bagi warga kota Makassar.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara menilai, wacana pemberlakuan ganjil genap di Makassar tentu harus disosialisasikan secara massif ke masyarakat. Sebab, karakter masyarakat Makassar dengan Ibu Kota sangat berbeda.
“Jangan sampai kita memberlakukan sistem itu tapi tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat, akhirnya menimbulkan masalah,” jelas legislator Partai Demokrat ini.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait aturan tersebut. Melihat jumlah kendaraan di kota Makassar cukup meningkat pesat, sehingga tidak akan menimbulkan dampak sosial nantinya. (rhm)

