MAROS, BKM — Inspektorat Kabupaten Maros terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap 150 guru calon penerima sertifikasi tahun 2015.
Inspektorat bahkan telah mengantongi nama pelaku yang diketahui adalah oknum pegawai dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros.
Kepala Inspektorat Maros, Baharuddin membenarkan kalau pelaku dugaan pungli adalah pegawai dilingkup Disdik Maros, berinisial AW. AW sendiri, kata dia, telah menjalani pemeriksaan dan kasus ini telah dikoordinasikan ke Kepala Disdik Maros, selaku instansi yang menaungi AW.
“Kami sudah memeriksa AW secara intensif. Dia pun mengakui semua tindakannya. Tapi dalam pemeriksaan itu, dia mengaku hanya bekerja sendiri, dan hanya berinsiatif untuk memungut biaya pengurusan sertifikasi guru. Padahal kami mencurigai ada orang lain yang diajak bekerja sama,” jelas Baharuddin, kepada wartawan, Senin (14/12).
Baharuddin mengeaskan, dengan tindakan yang dilakukan AW, maka Inspektorat telah menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi tersebut diserahkan sepenuhnya ke instansi tempat AW bertugas.
“Kami sudah memutuskan dia bersalah karena telah menyalahgunakan statusnya sebagai PNS untuk melakukan pungli. Makanya kami sudah melayangkan surat ke Disdik untuk diberikan tindakan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Disdik Maros, HA Azhar Paduppa mengaku belum menerima surat dari Inspektorat, terkait pemberian sanksi AW. Meski demikian, dia bersedia menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak Inspektorat.
“Sekiranya ada surat dari Inspektorat, maka kami akan memberikan sanksinya sesuai petunjuk dari inspektorat. Tapi suratnya belum ada,” ujarnya. (ari-ril/b)
Pelaku Pungli Sertifikasi Guru Berinisal AW
×

