LAMBANNYA penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang meneyer mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendapat tanggapan dingin dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati, Muhammad Yusuf bahkan menolak untuk berkomentar terkait ihwal lambannya pelimpahan berkas kasus Abraham. “Saya no coment dulu dek,” kilahnya.
Sekedar diketahui, Yusuf bertindak selaku ketua tim jaksa penuntut umum kasus Abraham. Sebelumnya dia menilai hasil ekspos internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak dilimpah.
Hal itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi, antara lain, bukti surat seperti paspord dan kartu tanda penduduk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Abraham dan Feriyani tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh jaksa penuntut. Alsan tidak ada penahanan, karena keduanya bersikap kooperatif dengan menaati wajib lapor setiap pekan.
Diketahui Abraham dijadikan tersangka bersama Feriyani Lim. Keduanya dikenakan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Berkas Abraham diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 22 September. Adapun Feriyani baru diterima jaksa pada 19 Oktober. (mat-ril/c)
Kejasaan No Coment
×

