MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi untuk memperjelas status kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Abraham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
“Kalau memang ragu sebaiknya dihentikan saja,” ujar Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Abdul Muttalib, Minggu (20/12).
Muttalib menyatakan, baik tim hukum maupun masyarakat menunggu kejelasan dari pihak kejaksaan soal kelanjutan kasus itu. Dia berharap kejaksaan seharusnya bisa menjawab apa yang menjadi hambatan sehingga kasus itu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pihaknya juga selalu siap untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada Abraham yang juga mantan Ketua ACC Sulawesi itu. “Kalau sudah dilimpahkan kita lihat hasilnya seperti apa,” tandasnya.
Sementara pengamat hukum, Kamri Ahmad, saat menanggapi kasus Abraham ikut menyorot kinerja kejaksaan. Dia menilai tidak jelasnya waktu pelimpahan kasus tersebut sudah mengindikasikan jika kinerja kejaksaan tidak profesional.
“Seharusnya kejaksaan menghargai asas penegakan hukum yang cepat dan biaya murah,” tukas Kamri.
Kamri mengatakan, meski dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tidak ditentukan batas waktu pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap ke pengadilan, namun harusnya kejaksaan bisa mempercepat pelimpahan demi kepastian hukum seseorang. (mat-ril/b)
Kasus Abraham Makin Tak Jelas
×

