MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan menggelar lomba kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat provinsi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison, Kamis (24/10).
Stand pameran hasil kerajinan tangan warga binaan dan stand pelayanan imigrasi juga mengisi lomba. Acara ini dibuka Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional RI Audy Murfi MZ.
Dikatakan Audy, Kadarkum adalah tim yang dibentuk pemerintah daerah. Mereka berasal dari dari tokoh masyarakat, PKK, siswa dan ASN.
”Pembangunan hukum merupakan landasan dalam merekatkan pembangunan lainnya. Ada tiga yang perlu diperhatikan dalam pembangunan hukum, yakni penegakan hukum yang tegas, konsisten dan menjunjung tinggi HAM,” jelasnya.
Adapun lomba kadarkum, menurutnya, merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Untuk pembangunan hukum, yang dibangun adalah sisi perilaku, membangun budaya hukum di masyarakat, sehingga mereka harus cerdas hukum.
”Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai tingkat pemahaman kelompok kadarkum yang mewakili daerah, sehingga dapat menumbukembangkan pemahaman hukum masyarakat,” jelas Audy Murfi.
Peserta lomba Kadarkum Kanwil Hukum dan HAM Sulsel ini berasal dari 12 kabupaten di Sulsel. Yakni Barru, Sinjai, Bone, Luwu Utara, Bulukumba, Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Enrekang, Takalar, dan Bantaeng.
Hadir dalam acara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Asisten I Pemprov Sulsel Aslam Patonangi, dan sejumlah pejabat Lapas se-Sulsel.
Untuk perlombaan, tim juri berasal dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makasssar Andi Makkasau dan beberapa ahli dan pakar di bidang hukum.
Asisten I Pemprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, kadarkum merupakan cara pemerintah mendorong agar kesadaran hukum bisa tercipta di masyarakat.
“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Begitu pun dengan Kanwil Hukum dan HAM Sulsel,” kata mantan bupati Pinrang ini. (jun/rus)
12 Kabupaten Ikut Lomba Kadarkum
×

