pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BSN Susun RSNI Penyelenggara Layanan Rehabilitasi

MAKASSAR, BKM — Maraknya fenomena kasus artis yang terjerat penggunaan narkotika, akhir-akhir ini sangat mencengangkan dan memprihatinkan semua pihak. Penanganan permasalahan ini tidak akan cukup hanya dengan menahan pengguna narkotika di balik jeruji besi.
Namun yang tak kalah penting adalah bagaimana para pengguna tersebut dapat direhabilitasi agar bisa kembali ke kehidupan normal dan menjalankan kehidupannya sehari-hari serta tidak tergantung lagi pada penggunaan narkotika.
Oleh karenanya, perlu standardisasi penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu narkotika agar proses rehabilitasi tersebut dapat efektif terlaksana. Untuk ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu narkotika.

”Sampai saat ini, penyelenggara layanan rehabilitasi pengguna narkotika belum memiliki standar yang sama. Bahkan perlunya standar nasional layanan rehabilitasi ini sempat pula disinggung oleh temuan Ombusdman karena perbedaan masing-masing layanan publik itu yang berdampak langsung ke masyarakat pengguna, baik dalam bentuk layanan yang akan diterima maupun biaya yang harus ditanggung,” kata Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Berita Kota Makassar, Rabu (6/11).

Pada saat itu, belum ada komite teknis yang relevan untuk menyusun SNI terkait rehabilitasi NAPZA. Maka pada awal September 2019, BSN atas usulan Kemenko PMK membentuk Komite Teknis 03-11 Rehabilitasi Pecandu Narkotika, yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan 4 stakeholder: pemerintah, konsumen, pelaku usaha, dan pakar. Dimana, sekretariat Komtek dikelola Kemenko PMK, tepatnya di Asdep Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Pada akhir Oktober 2019, Komite teknis 03-11 telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
”Standar ini dimaksudkan agar terdapat acuan atau standar bagi penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA),” ujar Hendro.

Hendro menambahkan, ruang lingkup SNI ini mengatur dan menetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA.
Rehabilitasi yang dimaksud meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dalam bentuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Saat ini, perumusan RSNI ini telah memasuki tahap jajak pendapat, mulai tanggal 1 November sampai 20 November 2019.
Jajak pendapat dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat luas, khususnya para pelaku yang langsung terlibat dalam layanan publik, baik tanggapan yang bersifat editorial maupun substansial. Tanggapan dan masukkan bisa disampaikan melalui portal web: sispk.bsn.go.id.
”Saya harap, masyarakat lebih khusus yang pernah atau sedang mendapatkan layanan rehabilitasi, dapat turut berperan aktif dan terlibat dalam penyusunan standar di tahap uji publik ini, dengan memberikan komentarnya. Hal ini pada dasarnya sangat dibutuhkan agar pada saat ditetapkan, substansi SNI dapat berkualitas,” ujar Hendro.
Standar ini merupakan standar hasil pengembangan sendiri, yang harapannya ke depan berbagai pihak bisa mendapatkan manfaat dari tersedianya SNI ini dimasa akan datang dalam bentuk penyelenggara layanan dapat meningkatkan layanannya, disertai pengakuan dalam bentuk sertifikasi SNI. (mir)



×


BSN Susun RSNI Penyelenggara Layanan Rehabilitasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar