PEMERIKSAAN Andi Muallim oleh pihak Kejati Sulselbar dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum atau pengacara.
Pengacara Muallim, Tadjuddin Rachman, membenarkan jika kliennya menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas I Makassar.
“Tadi saya dampingi, tapi penyidik kejaksaan meminta pak Muallim tidak didampingi karena merupakan pribadi,” ujar Tadjuddin.
Tadjuddin mendukung sikap Muallim untuk buka-bukaan dalam kasus bansos. Dia berpendapat bila memang masih ada pihak yang terlibat jaksa sebaiknya tidak diskriminasi.
“Saya dukung langkah pak Muallim jika ingin buka-bukaan di kasus ini,” tukasnnya. (mat-ril/c)
Dukung Sikap Muallim
×

