MAKASSAR, BKM — Sebuah video viral di media sosial akhir pekan kemarin. Seorang pria paruh baya, sambil membuka baju kemeja yang dikenakannya, ia menghunus sebilah badik yang dibawanya. Selanjutnya mendekati seorang lelaki lainnya yang ada di lokasi. Dia diancam dengan senjata tajam.
Mengenakan peci adat dengan baju kemeja warna hitam tanpa dikancing dengan pakaian dalam kaus warna putih, ia berteriak-teriak. Seorang pria mengenakan baju kaus merah dengan menggendong bocahnya mencoba melerainya. Ada pula seorang ibu-ibu yang mencegatnya.
Namun, pria berpeci itu langsung mendorong seorang pria dengan mengenakan topi warna merah sambil tetap menggenggam badiknya.
Terdengar pun suara seorang pria; ”Janganki, Pak Zul.” Sembari membuka baju yang dikenakannya, pria itu sempat memperlihatkan mengiris-iris lengannya hingga tampak kebal. Tak ada korban terluka dalam peristiwa tersebut.
Belakangan terungkap, lelaki yang mengamuk dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu adalah Zulkifli. Ia dikenal sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan. Lokasi kejadian di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Aparat Polsek Tamalanrea telah mengamankannya, Minggu (22/12). Ia dijerat dengan kasus pengancaman terhadap beberapa warga di lokasi kejadian. Sebilah badik diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar mengatakan, penyidik Unit Reskrim telah resmi melakukan penahanan terhadap Zulkifli.
“Sudah resmi dilakukan penahanan oleh penyidik, karena aksinya yang mengancam beberapa warga di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kejadiannya pada hari Jumat (29/12). Ia diamankan setelah dilakukan upaya persuasif melalui pemanggilan, dan yang bersangkutan datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, Zulkfili menjalani pemeriksaan penyidik. Dari keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Syamsul, ia mengamuk sambil menggenggam badik lantaran dirinya tersinggung. Karenanya, spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi ada yang bongkar.
“Jadi yang bersangkutan ini mengamuk hanya dipicu ketersinggungan. Spanduk informasi dilarang membangun yang terpasang, dibongkar. Tapi karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa badik, akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasusnya masih dalam pengembangan. Barang bukti berupa badik yang digunakan melakukan pengancaman juga diamankan,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 369 tentang pengancaman dengan ancaman hukumannya 4 tahun. (ish/rus)
Ketua BMI Pamer Kebal Iris Lengan Pakai Badik
Diamankan Polisi karena Ancam Warga
×

