MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali membuka penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulsel tahun 2008.
Kasus Bansos Jilid IV ini membidik sejumlah pejabat yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana bansos. Sebelumnya, penyidik Kejati Sulselbar telah menyeret enam terdakwa, yakni mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, mantan bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, mantan legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu, mantan legislator Makassar, Mujiburrahman dan politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani. Sementara satu terdakwa lainnya, yaitu Mustagfir Sabri alias Moses telah divonis bebas.
Dari sejumlah nama pejabat yang pernah terlibat dalam kasus tersebut, kini Kejati Sulselbar telah memastikan akan kembali menyeret tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, pihak Kejati belum mau membeberkan siapa pejabat yang akan diseret sebagai calon tersangka.
“Belum bisa dulu kami sebutkan secara gamblang nama-nama pejabat yang kita sasar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Minggu (3/12).
Muliadi mengatakan, tim jaksa masih melakukan telaah terhadap kasus tersebut. Dan belum bisa memastikan kapan akan mulai dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Namun Muliadi tidak menampik bila tim jaksa yang akan menangani kasus ini telah mengantongi sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat yang disinyalir terlibat.
“Muallim sudah kita ambil keterangannya beberapa waktu lalu di dalam Lapas Makassar,” tuturnya.
Muliadi juga mengungkapkan, Muallim telah menjadi Justice Kolaborator dalam kasus ini. Kemungkinan, kata Muliadi, semua mantan tersangka kasus ini akan kembali dipanggil untuk dikonforontir.
“Saya belum bisa memastikan kapan akan dimulai pemeriksaannya,” tandasnya. Seperti dilansir sebelumnya, dana bansos dikucurkan Rp151 miliar ke beberapa lembaga, yayasan dan organisasi melalui sistem pengajuan proposal.
Namun dalam penyalurannya, Pemprov Sulsel tidak melakukan verifikasi atas proposal yang dimohonkan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril/b)
Bansos Jilid IV Mulai Bidik Tersangka Baru
×

