MAKASSAR, BKM — Jaksa peneliti Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi rehab stadion mini Kabupaten Bulukumba dari Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Proyek yang menelan anggaran Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) ini, disalurkan melalui Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp827 juta, yang diduga diakibatkan oleh para tersangka di kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur PT Bilindo, Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Fadjar, membenarkan jika berkas perkara tersebut masih sementara diteliti oleh jaksa peneliti. ”Sejak awal Desember lalu. Saat ini berkas masih sementara kita teliti,” ujar Fadjar, Kamis (2/1).
Guna memastikan apakah berkas perkara itu telah memenuhi syarat atau masih ada yang harus dilengkapi penyidik. Seperti syarat formil dan syarat materilnya. Kalau belum dianggap lengkap oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara itu dikembalikan ke penyidiknya (P-18).
”Kalau belum memenuhi syarat, tentu berkasnya kita akan kembalikan ke penyidiknya,” tukas Fadjar.
Kalau berkasnya dikembalikan, kata Fadjar, tentunya akan disertai dengan petujuk (P-19) dari jaksa peneliti. Untuk dipenuhi penyidik sebelum berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam penyidikan kasus tersebut, diketahui penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Dimana PT Bilindo Andase selaku perusahaan rekanan, dalam mengerjakan proyek tersebut diduga telah menyalahi spesifikasi.
Perusahaan dianggap telah menyalahi aturan, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ditemukan pengerjaan proyek tersebut hanya dikerja secara asal-asalan dan dianggap tidak layak untuk digunakan sebagai sarana olahraga. (mat/mir)

