pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cukai Rokok Naik Turunkan Jumlah Rokok Ilegal

MAKASSAR, BKM–Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) di tahun ini. Kebijakan itu mulai diterapkan pada 1 Januari lalu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Amir Uskara, mengatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan cukai rokok dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan perilaku merokok masyarakat.
“Dari sisi pemerintahan berharap dari kenaikan cukai tu, bukan penerimaannya yang dijadikan target tapi pengendalian atau konsumsi rokok yang mau ditekan,” ucap Amir Uskara saat ditemui di CCC, Sabtu (11/1).
Pihaknya di DPR RI juga telah menerima dan sepakat akan kenaikan itu. Menurutnya, kenaikan tarif rokok bukan untuk mematikan rokok melainkan sebagai bentuk perhatian atas gangguan kesehatan yang bisa ditimbulkan dari konsumsi rokok yang terlalu banyak.
“Makanya kita tidak bicara terkait pendapatan. Kau dari sisi pendapatan kmemungkinannya akan berkurang. Artinya dari sisi penerimaan bisa saja tidak naik tapi bisa saja turun,” ujarnya.
“Sementara produksi akan menurun. Kalau produksi turun berarti pengendalian terhadap masyarakat untuk mengonsumsi rokok bisa dikendalikan,” sambung anggota DPR RI Dapil Sulsel I ini.
Sebagaimana diketahui, naiknya tarif tersebut bertujuan untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat. Tujuan lainnya juga untuk mencegah beredarnya rokok-rokok ilegal yang tidak terdaftar.
Olehnya itu, pihak bea cukai diharapkan untuk terus menelusuri jenis rokok yang tidak terstandarisasi itu. Utamanya di Sulawesi Selatan sangat banyak jenis rokok illegal yang beredar, dan itu harus ditangani dengan cepat kata Amir Uskara.
“Di Sulsel banyak rokok ilegal dari Jawa timur, tapi saya kira itu sudah terdeteksi oleh bea cukai. Baru-baru ini saya koordinasi dengan mereka, jadi untuk tahun ini jumlah peredaran rokok ilegal di Sulsel dan nasional terus menurun,” pungkasnya.,
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmi Adi Rahman, mengatakan, kenaikan tarif cukai secara langsung berimbas terhadap kenaikan harga jual rokok di pasaran.
Akibatnya, secara tidak langsung produksi rokok menurun seiring dengan turunnya kemampuan daya beli masyarakat.
“Dengan naiknya harga rokok ini, membuat perusahaan pabrik rokok berlomba-lomba memproduksi rokok murah. Bukan tidak mungkin perdagangan rokok ilegal semakin marak dan tugas kami sebagai fungsi pengawasan semakin berat,” ujarnya.
Gusmi menuturkan, peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan cukup tinggi. Dari 50 kali penindakan di beberapa lokasi, seperti pelabuhan, bandara, dan pelosok-pelosok tahun 2019 lalu, 21.200.452 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai asli atau ilegal disita.
Lebih lanjut Gusmi mengatakan, rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2020 Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. Rata-rata kenaikan tarif CHT sebesar 21,55 persen.
“Ada juga jenis tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek, kemenyan dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Jadi, kalau dihitung-hitung, rata-rata harga rokok bisa mencapai di atas Rp30 ribu per bungkus,” ujarnya.
Pengenaan tarif cukai rokok, lanjutnya, juga mengalami perbedaan sesuai cara pembuatannya. Sementara, rokok ilegal dijual lebih murah karena tak membayar biaya cukai. Di sisi lain, dampak buruknya lebih besar bagi kesehatan karena mengandung zat karbon dioksida yang lebih tinggi dibanding rokok resmi. Selain itu, pada rokok ilegal tak tersedia Sigaret Kretek Mesin (SKM) alias filter.
Gusmi menjelaskan, ada dua tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Ada yang dinamakan pajak rokok yang diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah, ada pula yang dinamakan cukai rokok. Cukai rokok bisa diartikan sebagai pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, serta rokok daun.
Dalam mekanismenya, pemungutan pajak rokok lebih dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok, sedangkan pemungutan cukai rokok lebih dibebankan kepada pembeli.
“Tugas kami melakukan pemungutan terhadap cukai rokok yang tujuannya untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Hasil pungutan cukai rokok ini nantinya masuk sebagai penerimaan negara,” tandasnya.(nug)



×


Cukai Rokok Naik Turunkan Jumlah Rokok Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar