pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Penjualan Pipa Segera Masuk Sidang

MAKASSAR, BKM — Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penjualan pipa proyek PDAM Makassar senilai Rp1,7 miliar segera dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar. Pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai melimpahkan berkas perkara untuk disidangkan.

Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, mengatakan, pelimpahan sebenarnya ingin dilakukan pada Desember 2019 sesuai rencana awal. Namun adanya perbaikan di berkas dakwaan, sehingga baru dapat dilimpahkan pada pekan ketiga Januari 2020.
”Pekan depan JPU akan limpahkan berkasnya ke PN. Awal rencana kan Desember 2019 lalu. Tapi sempat dilakukan perbaikan dan perubahan sedikit berkas jadi tertunda,” kata Nurni Farahyanti di PN Makassar, Kamis (9/1).

Sebelumnya, lembaga anti korupsi sempat angkat suara. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi memberikan atensi lebih pada kasus tersebut. ACC menyesalkan sikap dari kejaksaan yang terkesan tidak serius menangani kasus tersebut. Ukurannya dari lambannya pelimpahan kasus ke pengadilan untuk disidangkan.

Peneliti ACC Sulawesi, Laode Asrawi, mengatakan, gelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pipa proyek PDAM Makassar sudah dilakukan. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak melimpahkan ke pengadilan tuk disidangkan.
”Ketika ada penanganan kasus terkesan ditutup-tutupi, tentu membuat publik bertanya-tanya. Penanganan kasus korupsi harus terbuka, publik harus tahu mulai siapa saja tersangkanya, penahanan tersangka dan alasannya berkaitan dengan kasus tersebut,” sebut Laode Asrawi.

Laode berharap, Kejari Makassar dapat membuka kasus secara transparan ke publik. Tidak seperti yang dulu-dulu. Dimana belakangan ini penangguhan pada tersangka kerap tidak terpantau dan tidak diberitahu kepada publik jadi patut buat dicurigai.
”Seharusnya kalau memang serius, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya. (arf/mir)



×


Kasus Penjualan Pipa Segera Masuk Sidang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar