MAKASSAR, BKM — Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk mengeksekusi lahan Stadion Mattoangin, kembali gagal. Mereka diadang sekelompok massa dan pengurus Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Ratusan pasukan gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel terlihat telah melakukan pemantauan di sekitar kawasan stadion sejak pagi, Rabu (15/1). Mereka bersiap untuk masuk dan melakukan pengosongan di lokasi tersebut.
Namun, rencana itu dihentikan oleh puluhan orang yang telah berjaga-jaga di dalam kawasan stadion. Pasukan gabungan pun terhenti sejenak di depan pagar belakang kawasan stadion.
Saat mencoba menerobos pagar, kericuhan pun pecah. Massa di dalam stadion melakukan perlawanan dengan melempar batu, petasan, bom molotov, dan anak panah ke arah aparat gabungan.
Akibat insiden ini, tiga personel dari Satpol PP mengalami luka-luka. Satu orang terkena lemparan batu, satu orang terkena petasan, dan satu orang lagi terkena anak panah. Ketiganya pun langsung diamankan untuk diberikan pertolongan.
Setelah insiden tersebut, sempat terjadi dialog panas antara pengurus YOSS dan pihak pemprov. Pihak YOSS menegaskan tidak akan mengizinkan pemerintah untuk masuk ke dalam area kawasan stadion.
Mereka bahkan mengancam, jika pemerintah terus memaksa, maka tak segan-segan akan ada korban selanjutnya.
Namun pihak pemprov dan polisi bergeming. Mereka bersikukuh untuk bisa masuk ke dalam kawasan stadion. Akhirnya, setelah melalui proses dialog yang cukup alot, Satpol PP berhasil mendobrak pagar kawasan stadion. Mereka pun berhasil masuk.
Di dalam kawasan, terjadi dialog kembali antara pengurus YOSS dengan pihak pemerintah provinsi. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan yang menengahi kedua belah pihak pun menerima saran pengurus YOSS untuk digelar dialog lanjutan di lain waktu.
Walaupun awalnya menolak, akhirnya pemerintah provinsipun bersedia melakukan dialog mengenai kepemilikan lahan ini.
Pengacara dari pemprov menjelaskan, penertiban ini berdasarkan surat edaran Sekprov Sulsel Nomor 032/02.28/Satpol PP terkait penertiban aset lahan milik pemprov. Pemprov mengacu pada sertifikat hak pakai Nomor 40 Gambar Situasi Nomor 2412 Tahun 1987, serta hasil rapat koordinasi tertanggal 8 Januari 2020 di kantor Satpol PP Sulsel.
Surat edaran sekprov menginstrusikan kepada Satpol PP dan pihak terkait untuk penertiban dan pembinaan terhadap YOSS yang masih beraktivitas di kawasan Stadion Mattoanging.
Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalata di depan Kapolrestabes Makassar, Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulius dan Dispora Pemprov, serta kuasa hukum pemprov, mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak pemprov ini bisa mengundang keributan. Bahkan bisa memicu timbulnya korban.
”Hal ini kami sangat sesalkan Pak Kapolrestabes dan Pak Kapolsek. Seharusnya pihak pemprov melakukan dialog dulu dengan pihak YOSS. Jadi kami minta pemprov, mari kita dialog dan duduk bersama dulu mencari solusi. Bukan langsung melakukan penertiban secara paksa,” cetus Andi Ilhamsyah.
Permintaan Ilhamsyah itu pun direspons Kombes Yudhiawan. ”Kita sebaiknya dialog dulu untuk mencari solusi. Kami dari polrestabes siap menfasilitasi tempat dialog di mapolrestabes,” ujarnya.
Tawaran yang disampaikan Kombes Yudhiawan untuk menegahi kisruh tersebut, akhirnya diterima kedua belah pihak. Dialog akan dilaksanakan besok, Jumat (17/1) di mapolrestabes. Mereka pun diminta untuk tidak membawa massa guna menjaga kondisi tetap kondusif.
Di bagian lain penjelasannya, Andi Ilhamsyah Mattalatta menegaskan, pihaknya akan terus melawan pemerintah jika ada pengosongan paksa sebelum ada keputusan pengadilan soal kasus kepemilikan lahan ini.
Bahkan ia mengklaim, tindakan apapun yang bisa memicu kerusakan disebabkan oleh pemprov, maka hal itu adalah sebuah pelanggaran HAM dan tindak pidana.
“Kami akan melawan. Akan mempertahankan hak kami. Tidak boleh ada tindakan paksa di republik ini,” tegasnya.
Ilhamsyah mengatakan, pengosongan dan penguasaan lahan Stadion Andi Mattalatta harus berdasar pada keputusan yang mengikat dari pengadilan. Sementara hingga saat ini, proses tersebut masih bergulir di PTUN dan PN, serta belum menghasilkan keputusan siapa pemilik sah lahan tersebut.
“Inilah kesewenang-wenangan dari pemerintah. Ini negara hukum, harus jadikan patokan itu. Pemerintah jangan sewenang-wenang untuk menguasai. Kita uji dulu, siapa yang berhak atas bangunan dan lahan ini. Kalau adami keputusan yang inkrah, baru bisa dilakukan pengosongan,” tandasnya.
Ketua YOSS Andi Karim Beso, menegaskan pemerintah sebenarnya tidak punya kewenangan memiliki lahan stadion. Karena baginya, pemerintah hanya memiliki sertifikat hak pakai, bukan hak milik.
Sertifikat hak pakai itu pun, dikatakannya juga sudah tidak bisa digunakan. Karena telah kedaluarsa sejak 20 tahun lalu.
“Dia (pemerintah) punya sertifikat berdasarkan hak pakai. Kalau punya mereka, ya hak milik, bukan hak pakai. Pemakaiannya itu pun sudah mati sejak 20 tahun,” cetusnya.
Karim menambahkan bahwa selama ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk berdialog terkait kepemilikan lahan. Karim mengakui, ia memang pernah diundang, namun membahas soal revitalisasi, bukan kepemilikan lahan.
“Tidak pernah ada undangan untuk bahas kepemilikan. Yang ada itu undangan soal revitalisasi stadion. Ini kan sudah jelas, ada kepentingan pihak ketiga di sini,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel Mujiono mengatakan, rombongannya datang untuk menyampaikan niat dan itikad baik kepada YOSS. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini berdasarkan dukungan dari masyarakat. Begitu pun dengan pemerintah.
“Kami ada ke sini karena didukung masyarakat, pecinta bola, dan kami ingin kelegowoan YOSS untuk menyerahkan aset ini ke pemprov,” kata Mujiono.
Biro Hukum Sengketa Peradilan Mauliyadi Rauf menjelaskan, bahwa stadion adalah inventaris atau aset pemprov. Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan YOSS melalui kuasa hukumnya, menggugat Pemprov Sulsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, yang digugat hanyalah surat yang diajukan ke KONI tertanggal 24 Agustus lalu. Namun hal tersebut diketahui telah ditindaklanjuti oleh KONI.
“KONI itu punya hubungan dengan mereka pertamanya tahun 1982. Dengan SK Gubernur nomor 114, pemprov menyerahkan pengelolaan stadion kepada KONI. KONI dengan SK nomor 56 tahun kemudian menyerahkan ke YOSS. Sementara YOSS tahun 1985 berdasarkan berita acara dari KONI telah menyerahkan, termasuk gedung olahraga, gedung stadion,” beber Mauliyadi.
Sehingga, Mauliyadi merasa sudah tidak ada lagi urusan dengan YOSS. Karenanya, YOSS tidak berhak menghalangi penertiban yang hendak dilakukan.
“Kalau dia berdasarkan bahwa berperkara di pengadilan, saya sendiri kuasanya di pemprov, saya yang hadiri gugatan 119 itu. Perkara itu tidak meghalangi kita untuk melakukan penertiban berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat 1 UU no 5 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Andi Arwin Azis, heran dengan adanya massa yang melakukan pengadangan. Karena, kata dia, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan secara internal dengan warga di sekitar stadion, dan tidak ada masalah.
Apalagi di kawasan stadion ini tidak ada pemukiman. Sehingga ia meyakini mereka bukanlah warga setempat.
“Kalau kami lihat mereka bukan warga di sini. Karena kita sudah lakukan pendekatan internal. Dan harusnya tidak ada warga di sini, karena ini bukan permukiman,” ungkap Arwin.
Arwin menjelaskan, jika eksekusi lahan telah dilaksanakan, maka pihaknya akan segera merehabilitasi stadion. Program ini direncanakan akan dilakukan dengan metode design and build.
“Kita banyak berkoordinasi dengan stakholder, terutama pihak PSM. Kita berharap proses rehabilitasi ini tidak mengganggu jadwal pertandingan PSM yang sudah ditetapkan,” jelas Arwin.
Rehabilitasi awal, dikatakannya tidak akan mengambil konstruksi lapangan terlebih dahulu. Pihaknya akan mengambil bagian-bagian lain untuk direhab.
Menyusul bentrok yang terjadi, petugas kepolisian mengamankan seorang pria bernama Muh Irfan (33), warga Jalan Nusa Indah. Petugas juga mengamankan busur saat melakukan penyisiran.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, membenarkan bahwa Muh Irfan diamankan. Selain itu, juga beberapa senjata tajam berupa panah ditemukan saat dilakukan penyisiran di lokasi.
“Kami mengamankan seorang pria bernama Muh Irfan. Ia kedapatan membawa botol pakai sumbu (bom molotov). Dari pengakuannya, dirinya datang karena disuruh. Orang orang yang kordinir kerusuhan sudah kami kantongi identitasnya dan dalam pengembangan,” jelas Indratmoko, kemarin. (jul-nug-ish/rus)
Polisi Tengahi Kisruh Pemprov-YOSS
Bahas Lahan Stadion Mattoangin, Dipertemukan di Polrestabes Besok
×

