pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Edarkan Sabu di Pinggir Kanal

MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (18/1) sekitar pukul 23.00 Wita, menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Tersangka RI alias Cibor (32), warga Jalan Barukang No 2 ditangkap di pinggir kanal Jalan Sabutung lorong 13 dan bernisial MR (39), warga Jalan Pannampu, ditangkap di Jalan Indah Raya, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket.
Paur Humas Polres Pelabuhan, IPTU Timuar melalui Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Rudi, mengemukakan, penangkapan tersangka narkoba jenis sabu berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Sabutung lorong 13 pinggir kanal, diduga setiap malam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari laporan itu kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Rudi bersama anggota menindaklanjuti dengan turun di TKP memantau dari jauh. melihat tersangka RI alias Cibol sedang berada di pinggir kanal menunggu pembelinya kemudian anggota mendekati tersangka bernisial RI alias Cibol mengamankan lalu menggeledah menemukan dua paket sabu di dalam gulungan jaket milik tersangka dan saat diinterogasi mengakui dua paket sabu tersebut diperoleh dari MR di Jl Indah Raya. Atas pengakuan tersangka RI alias Cibor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR di Jalan Indah Raya Kota Makassar. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan proses penyidikan.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114(1) sub 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal mendapat hukuman lima tahun kurungan penjara. Keterangan kedua tersangka masih dalam pengembagan mencari pengedar sabu lainnya. (jul/mir)



×


Edarkan Sabu di Pinggir Kanal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar