ENREKANG, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar mengizinkan jika kepala desa (Kades) mengawasi proyek di desanya.
“Kalau Kades mau mengawasi proyek di desanya boleh-boleh saja tapi harus tetap menjalankan tugas sebagai Kades,” ujar Firdaus Dewilmar saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Senin (28/1).
Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan Kades adalah menerima honor dua kali, dapat dari bupati dapat juga honor lain. Kades yang menjadi pengawas proyek di desanya itu sebuah inovasi yang efektif dan efesien dari pada mencari lagi pengawas dari pihak lain.
Karena biaya pengawas dari pihak lain lebih mahal dari pada pak desa,”Daripada kita cari lagi dari pihak lain untuk mengawas lebih baik Kades saja karena honornya bisa lebih murah,”jelas Firdaus.
Firdaus berharap kepada seluruh pegawai di Kejari Enrekang meningkatkan kinerja, melaksanakan tugasnya dengan jujur, berintegritas dan profesional serta tidak melupakan kearifan lokal. (her/C)

