MAKASSAR, BKM — Seorang pria yang bekerja sebagai sopir daring (online) digelandang tim Resmob Polsek Panakkukang untuk dihadapkan laporannya yang terlampir dengan 45/01/2020 /Resstabes Makassar/Sek Tallo pada 24 Januari 2020 dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Kamis (30/1) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, penangkapan pria bernama Muh Iksan bermula saat tim Opsnal Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Robert Hariyanto Siga, melakukan hunting di wilayah Panakkukang untuk mengantisipasi tindak kejahatan kasus curat, curas, dan curanmor (3C)
.
Ketika tim Resmob Panakkukang tengah berada di Jalan Meranti, mereka mendapat informasi dari warga menyebutkan ada seorang pria hendak menjual gawai atau handphone (HP) yang diduga barang curian.
Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi yang ditujukan kemudian melakukan penyisiran. Seorang pria yang diduga pelaku, betul saja berada di jalan tersebut. Tanpa menunggu lama, tim Ramon langsung menyergapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku sambung Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa satu unit gawai yang diduga barang hasil jarahannya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan.
”Hasil interogasi sementara, kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian satu unit gawai merek Oppo F9, tepatnya di Jalan Adipura wilayah hukum Polsek Tallo. Tersangka sampai berhasil menjarah ponsel korbannya setelah berhasil masuk di rumah korban dengan berpura-pura bertamu, melihat gawai korban yang sementara tercharger. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka saat korban lengah,” kata Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Kapolsek melanjutkan, keterangan warga Jalan Biring Romang, Kecamatan Biringkaya itu juga menyebutkan jika gawai yang dijarahnya itu laku terjual, maka hasilnya akan dibelikan narkoba.
Namun beruntung, gawai itu belum sempat terjual dan tersangkanya diciduk. ”Kini tersangka dan barang bukti kejahatannya kami serahkan penanganannya di Polsek Tallo berdasarkan lokasi aksinya berada di wilayah Tallo,” pungkas Kapolsek. (ish/mir/c)

