PINRANG, BKM — Kerja keras tim Reskrim Polres Sidrap membuah hasil. Dua orang pelaku penikaman dan penjambretan yang membuat Adi meregang nyawa akhirnya berhasil dibekuk. Kedua pelaku adalah KS (17), warga Kampung Rubae Kecamatan Watang Sawitto Pinrang yang teridentifikasi sebagai pelaku jambret yang sempat menikam dua pengejarnya dan merampas motor warga, Senin (4/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
KS ditangkap di rumah salah seorang teman kakaknya di Kampung Alitta Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang oleh aparat gabungan Unit Opsnal Sat Intelkam dan Unit Buser Sat Reskrim tanpa perlawanan.
Persembunyian KS diketahui setelah aparat gabungan berhasil membujuk orang tuanya agar menyerahkan anaknya untuk di proses hukum sesuai perbuatannya. Hal yang sama juga dilakukan petugas saat meringkus AR (19), rekan KS melakukan aksi jambret di jalan Bau Massepe kota Pinrang.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil kabur usai menjambret ponsel milik Isnayanti (20). Kedua pelaku juga menikam Adi (20) dan Khaedar (35), dua warga yang berhasil mengejarnya. Karena luka pendarahan, Adi akhirnya meninggal dunia di RSUD Lasinrang Pinrang.
Setelah melakukan penikaman, dalam pelariannya pelaku kemudian merampas sepeda motor milik Muhammad Said (25) yang lagi mampir berbelanja di sebuah toko tidak jauh dari Pos Lantas Pasar Kampung Djaya. Rentetan peristiwa kriminal ini terjadi Minggu (3/1) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi Senin (4/1) petang menjelaskan meski awalnya identitas pelaku tidak diketahui, namun berdasarkan pulbaket yang dilakukan anggotanya yang bergerak di lapangan, identitas pelaku dan rekannya akhirnya berhasil diungkap dan kemudian dilakukan pengejaran.
“Setelah teridentifikasi, anggota lapangan langsung melakukan pengejaran dan hasilnya, pelaku utama dan rekannya berhasil diringkus “, ungkap Adri.
Adri menambahkan, bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku menjambret dan dirampas dari seorang warga, sebuah Hand Phone milik korban jambret dan sebilah badik yang digunakan KS menikam Adi dan Khaedar.
Untuk kasus pencurian HP (jambret) lanjut Adri, KS dan AR dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun untuk kasus penikaman dan pencurian sepeda motor, KS dijerat pasal 351 dan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun penjara. (gun/C)
Dua Tersangka Jambret Ditangkap
×

