pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penerapan Seragam Tenaga Kontrak Belum Maksimal

MAKASSAR, BKM — Pemkot Makassar memberlakukan aturan terkait seragam tenaga kontrak alias honorer. Aturan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk membedakan statusnya dengan aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di instansi pemerintahan yang ada di Pemkot Makassar.
Aturan soal pakaian kerja para tenaga kontrak tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 77 tahun 2019. Itu berlaku untuk seluruh tenaga honorer yang saat ini berjumlah 8.826 tenaga kontrak.
Pemberlakuannya dilaksanakan secara serentak di seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar sejak 2 Januari 2020 lalu.
Namun sayang, sudah sebulan lebih aturan tersebut diterapkan, masih banyak OPD yang belum memberlakukannya.
Sesuai aturan, tenaga honorer hanya boleh menggunakan kemeja polos berwarna abu-abu muda. Sementara untuk bawahan alias celananya atau rok, harus berwarna gelap. Seragam tersebut digunakan Senin hingga Rabu. Sementara untuk hari Kamis Jumat, tenaga honorer diwajibkan mengenakan pakaian batik.
Berdasarkan pantauan Senin (3/2), di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, ternyata tenaga kontrak masih ada yang mengenakan pakaian seperti yang dikenakan ASN.
Sesuai aturan, hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan pakaian dinas harian (PDH) warna khaki atau cokelat. Dan ternyata masih banyak juga tenaga kontrak yang mengenakan pakaian sejenis.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan pihaknya akan segera mengecek OPD mana saja yang belum menerapkan aturan tersebut.
“Nanti saya cek dulu apa-apa yang belum,” ungkap Iqbal saat ditemui di Lapangan Karebosi, Senin (3/2).
Kendati sudah memasuki bulan kedua penerapannya, namun masih ada OPD yang belum melasanakan aturan tersebut, Iqbal mengaku masih memakluminya.
Diapun tidak ingin memberi deadline alias batasan waktu kapan OPD harus melaksanakan aturan tersebut sepenuhnya.
Alasannya, tergantung Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD. Ada yang sudah cair, namun ada juga yang belum.
“Walaupun sudah masuk bulan kedua, saya rasa tidak perlu ada deadline karena akan dilihat aturannya seperti apa,” kata Iqbal.
Dia menegaskan, penerapan aturan seragam honorer tersebut tergantung dari masing-masing unit kerja.
“Kalau mereka sudah jadi DPA-nya, bisa dicairkan dan dibuat seragamnya. Tapi kalau yang belum jadi, bagaimana. Tergantung, kalau anggarannya belum cair. Tergantung masing-masing unit kerja,” tandas Iqbal. (rhm)




×


Penerapan Seragam Tenaga Kontrak Belum Maksimal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar