MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih meneliti berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Dalam kasus ini, mendudukan satu tersangka, yaitu Rusdi Muhadir (RM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, penelitian berkas perkara satu tersangka korupsi pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya masih berlangsung. Penelitian dilakukan penuntut umum selama 14 hari kerja menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
”Masih penelitian berkas perkara oleh penuntut umum. Apakah telah memenuhi syarat kelengkapan dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Itu menunggu sikap atau petunjuk saja dari penuntut umum,” jelas Idil, kemarin.
RM diketahui merupakan mantan Direktur Umum (Dirum) dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) di PD Parkir Makassar Raya. RM ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melawan hukum yang telah melakukan pengambilan uang kas.
Tidak itu saja, RM juga diketahui telah menyetujui pengambilan uang kas PD Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar. Sementara Aryanto Dammar telah meninggal dunia dalam perjalanan kasus ini.
Kasus korupsi ini menguak setelah adanya hasil audit independen hingga menemukan adanya praktik dugaan penyalahgunaan anggaran PD Parkir Makassar Raya senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2017. (arf/mir)
Kejati Masih Teliti Berkas PD Parkir
×

