pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PTSP Kaji penghapusan IMB

MAKASSAR, BKM–Baik Pemerintah Provinsi Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar menyarankan untuk mengkaji kembali rencana penghapusan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh pemerintah pusat. Karena jika IMB ini dihapus, dampaknya bisa membuat bangunan kota tidak teratur.
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulsel, AM Yamin mengatakan, rencana penghapusan ini memunculkan dua sisi yang bertolak belakang.
Sisi baiknya, penghapusan IMB bisa mempercepat pembangunan. Karena tak perlu lagi memakan waktu lama memproses izin membangun.
Namun sisi negatifnya, tanpa IMB, semua orang akan dengan seenak hati membangun tanpa diatur pemerintah. Hal ini tentu bisa memunculkan dampak lingkungan yang buruk.
Olehnya, Yamin menyarankan, jika IMB nantinya benar-benar dihapus, maka pemerintah harus memikirkan solusi taktis permasalahan lingkungan ini.
“Kalau saya, misalnya IMB dihapus, kita tetap perlu pengaturan tata ruang ini. Entahlah apa namanya nanti, supaya tidak menimbulkan dampak yang lain setelah berdirinya suatu bangunan. Apakah tidak mengganggu tetangga ketika membangun, atau bahkan mengganggu jalan,” jelasnya.
Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, juga mengatakan, apapun yang menjadi keputusan atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, daerah akan mematuhi.
Namun, Bukti berharap, sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah pusat harus mengkaji dan menganalisa secara cermat untung dan rugi dari penerapan aturan tersebut. Seperti halnya rencana penghapusan IMB.
Bukti menjelaskan, pihak pemerintah tidak bisa lagi mengatur peruntukan bangunan dari pemohon. Sehingga dikatakannya, bangunan berpotensi semrawut lantaran tak ada pengawasan.
“Contoh misalnya, izin mendirikan rumah sakit. Ketika area yang akan di bangun itu sebenarnya tidak memungkinkan bisa ada rumah sakit, kira-kira pengawasannya seperti apa,” ungkapnya.
Dampak lain yang tidak kalah merugikan, menurut Bukti adalah hilangnya potensi PAD Kota Makassar dari IMB.
Ia menjelaskan, PAD yang diperoleh Pemkot Makassar dari IMB selama ini cukup besar. Tahun lalu saja, bisa mencapai sebesar Rp75 miliar. Sementara di tahun 2020 ini, target PAD dari IMB juga diharapkan masih sekitar Rp75 miliar.
“Jadi kalau dihapus, berkuranglah PAD Pemkot Makassar,” ungkapnya.
Diketahui Pemerintah pisat berencana menghapus beberapa aturan dalam mendirikan bangunan gedung.
Hal tersebut diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan yang rencananya akan dihapus tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14. Meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.
Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus berupa status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung (IMB).(nug)




×


PTSP Kaji penghapusan IMB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar