MAKASSAR, BKM — Seorang warga Jalan Pongtiku bernama Iskandar alias Anda (39), Rabu malam (19/2), ditangkap anggota Polsek Mariso di depan SMK Negeri 5 Makassar atau di ATM BNI, Jalan Sunu.
Sebelum tertangkap, Anda telah mendatangi rumah kosan Mercury di Jalan Balam, Kelurahan Pamambungan, Kecamatan Mariso. Tersangka meminta uang secara paksa kepada salah seorang penghuni rumah kos bernama Prisia (19) sebanyak Rp500 ribu sambil mengancam dengan parang.
Saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai polisi dari Polrestabes Makassar dengan menggunakan mantel atau jas hujan polisi. Kepada tersangka, korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
Tapi tersangka tetap ngotot dan mengancam akan menebas dan menggorok leher korban jika tidak dipenuhi permintaannya. ”Kalau kamu tidak kasi, saya tebas dan gorok lehermu,” kata korban menirukan ucapan tersangka kepadanya.
Ancaman tersangka itu membuat korban ketakutan. Sehingga korban bilang nanti telepon tersangka kalau sudah punya uangnya. Janji korban itu membuat tersangka keluar dan bilang ”saya tunggu teleponmu yaaa,” kata tersangka kepada korbannya.
Kemudian tersangka keluar dari rumah kos tersebut menggunakan sepeda motor. Atas kejadian itu, penghuni rumah kos melapor kepada pemilik kosnya bernama Hakim kemudian Hakim melaporkan ke Polsek Mariso.
Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias, setelah menerima laporan korban memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sugiman bersama anggota Reskrim dan personel Provost, Aipda Wahyudin, memanggil korban untuk memancing tersangka melalui telepon dan WA dan mengaku sebagai korban ingin bertemu dan siap memberikan uang sebanyak Rp500.000 sesuai permintaan tersangka.
Kemudian Ipda Wahyudin bersama anggota Reskrim dan korban ke depan SMK Negeri 5 Makassar/ATM BNI, Jalan Sunu. Saat tiba di Jalan Sunu, korban bertemu tersangka di depan ATM BNI.
Begitu tersangka menerima uang yang diserahkan korban, anggota Polsek Mariso langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolsek Mariso untuk diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mengaku-ngaku sebagai polisi agar permintaannya dipenuhi para korbannya sambil mengancam korban secara paksa dengan menggunakan parang jika korban penuhi permintaannya.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah mengambil STNK sepeda motor milik orang lain di jalanan. Bahkan, tersangka pernah secara paksa menyetubuhi seorang perempuan yang tinggal di kosan Jalan Mappanyukki, pada Minggu (16/2).
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu lembar jas hujan polisi warna hijau muda, dan sebilah parang lengkap sarungnya kurang lebih 35 centimeter. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan penyidik. (jul/mir)
Minta Uang di Kosan, Polisi Gadungan Disergap Polisi
×

