MAKASSAR, BKM — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala membekuk tersangka kasus pencurian sepeda motor bernama, Suharko (25). Warga Kolaka Suawesi Tenggara ini ditangkap saat sedang mengganti plat sepeda motor curiannya di salah satu rumah rekannya di wilayah Tamangapa, Kamis (7/1), sekira pukul 12.15 Wita.
Dihadapan petugas, Suharko berdalih jika sepeda motor Jenis Ninja RR 150 tersebut, ia beli dari orang bernama Hamsir seharga Rp20 juta.
“Saya beli dari Hamsir pak Rp20 juta. Saya cuman beli via telepon. Hamsir bilang barangnya ada di Tamangapa. Makanya saya ke Makassar pak untuk bawa itu motor,”kilah Suharko.
Saat dibekuk, polisi menemukan plat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berkode Sulawesi Tenggara, DT 6455 QB. Tak hanya itu, pelaku juga membekali diri dengan Surat Jalan yang dikeluarkan oleh Pos Pol Pelabuhan Kolaka.
“Terangka kita tangkap tangan saat mengganti plat nomor yang diduga palsu di rumah rekannya bernama Cambang,” kata Kapolsek Manggala Kompol Akbar.
Setelah dilakukan pengecekan di kantor Samasat, diketahui pemilik sepeda motor adalah warga Rappocini bernama Ilham M. Said beralamat di Jalan Bonto Cinde Nomor 3. Adapun nomor plat motor asli, yakni DD 2351 QI .
“Kita koordinasi ke Samsat memeriksa nomor mesin dan rangka motor tersebut, ternyata motor tersebut berstatus motor curian dan pemiliknya adalah warga Rappocini,” tegas Kapolsek.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polsek Rappocini mengingat laporan korban masuk di wilayah hukum Rappocini. (ish-ril/c)
Ganti Plat, Curanmor Dicokok
×

