MAKASSAR, BKM — Lima kawanan tersangka kejahatan jalanan (jambret) dan penadahnya digulung aparat kepolisian Polsek Ujung Pandang. Dua dari kelimanya terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri saat pengembangan kasusnya.
Identitas kelimanya masing-masing bernama Tajuddin Paleng (45), Nur Alim (29), Reynaldi Sidik Sakti Yusri alias Dino (21), Rangga Firmansyah alias Angga (20), dan Muh Adnan Kusuma alias Adhel (19).
Pengungkapan kasus kelimanya ini, kata Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki, bermula saat petugas berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Nur Alim yang menguasai gawai atau telepon seluler korban.
”Jadi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka yang bertindak sebagai penadah. Dia (Nur Alim) yang menguasai barang korban diketahui petugas berdasarkan dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polsek Ujung Pandang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Edy Gunawan, Nur Alim diamankan saat berada disebuah toko sepatu. Selanjutnya dia diinterogasi dan mengakui bahwa Ponsel yang dikuasai sebelumnya itu adalah Ponsel yang dibelinya disebuah konter milik Tajuddin seharga Rp1,15 juta,” jelas Kapolsek yang dikonfirmasi, Minggu (23/2).
Selanjutnya, tim Resmob menggiring Nur Alim dalam pengembangan penunjukan tepat konter yang ditujukan. Alhasil, pria bernama Tajuddin pun berhasil diringkus, selanjutnya Tajuddin digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang untuk dimintai keterangannya.
”Dari hasil introgasi, Tajuddin mengaku bahwa gawai yang dijualnya itu ke Nur Alim adalah ponsel yang dibelinya juga dari seorang pria bernama Adhel. Lagi-lagi pengembangan dilakukan hingga Adhel pun diringkus. Kepada polisi Adhel mengakui, gawai yang disita itu adalah gawai yang dijarahnya saat beraksi di Jalan Gunung Latimojong pekan lalu,” ungkap Kapolsek menirukan keterangan tersangka.
Tidak sampai disitu saja, Adhel juga menyebutkan kalau saat dirinya beraksi ia ditemani rekannya bernama Reynaldi alias Angga. Namun Adel tidak mengetahui keberadaan Angga hanya rekannya bernama Dino yang mengetahui Angga.
”Proses pengembangan terus berlanjut, tim Resmob menguber Dino dan berhasil mengamankan Dino. Kepada polisi Dino menyebutkan, Angga ditangkap polisi sebelumnya. Untuk mengetahui pasti penangkapan itu, Unit Resmob berkoordinasi Resmob Polda Sulsel. Hasilnya, betul saja Angga diamankan unit Resmob Polda Sulsel, Angga kemudian dijemput yang selanjutnya diinterogasi,” terang Kapolsek.
Menurut penuturan Angga bahwa dirinya betul saja telah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret korbannya bersama rekannya yakni Adhel dan rekannya berinisial JO yang kini masih buron.
”Setelah Angga diinterogasi, tim unit Resmob menggiring Adhel dan Angga dalam pengembangan penunjukan lokasi tempat mereka beraksi. Hanya saja, proses pengembangan tak berjalan mulus, lantaran Adhel dan Angga saat diperjalanan mencoba melarikan diri setelah lepas dari kawalan. Karena tak menggubris upaya persuasif dengan dilepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali sehingga petugas kepolisian melumpuhkan kaki keduanya,” pungkas Kapolsek. (ish/mir/c)

