MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian menjebloskan Arya Kamandanu ke balik jeruji besi Mapolsek Manggala, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan atas laporan dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya seorang wanita bernama Metri Dwi Jayanti.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin, mengatakan, Arya Kamandanu sebelumnya terlapor korbannya seorang wanita yang mengaku dirinya disekap tersangka serta gawai atau handphone miliknya raib dibawa kabur tersangka. Laporan itu terigestrasi dengan LP/16/II/2020/Restabes Mksr/Sek Manggala.
”Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan turun menyelidiki. Saya yang didampingi Panit II Reskrim, Aipda Djafri, dan diback up Resmob Polda, turun menyelidiki. Proses penyelidikan pun berbuah hasil pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 21.00 Wita, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi. Informasi juga diperoleh menyebutkan, pria yang kami cari itu disebutkan tengah berada di sebuah rumah di Kompleks Kodam Kecamatan Manggala,” jelas Kanit Reskrim.
Dia melanjutkan, pihaknya bersama Resmob Polda Sulsel dengan sigap ke lokasi yang ditujukan dan lebih dulu memblokade lokasi sebelum dilakukan penyergapan.
”Setiba kami di lokasi persembunyian terduga pelaku, kami lebih dulu memblokade lokasi dan personel lainnya mengintai terduga pelaku. Setelah terkuak keberadaannya, penyergapan kemudian dilakukan. Hasilnya, terduga pelaku tanpa perlawanan langsung dibekuk. Dari tangannya disita beberapa barang bukti milik korban berupa tas warna ungu, jam tangan, cincin emas, sebilah badik dan satu unit gawai merek iPhone 11. Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Manggala untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kanit Reskrim lagi.
Kepada polisi, sambung Kanit Reskrim, Arya Kamandanu mengakui kalau benar dirinya pada kejadian hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 23:00 Wita, beraksi melakukan perampokan.
Dia juga menyebutkan, dirinya tak seorang diri melainkan ditemani rekannya berinisial IR yang kini masih buron.
”Terduga pelaku mengaku bahwa dirinya sebelum beraksi bersama dengan rekannya yakni IR yang masih buron. Ia berboncengan bersama IR menuju rumah korban. Setiba di rumah korban, terduga pelaku IR turun dari motor lalu mendobrak pintu belakang rumah korban. Setelah pintu terbuka, Arya Kamandanu dan IR beraksi masuk ke rumah korban yang saat itu korban sedang tidur,” terang Kanit Reskrim menirukan keterangan terduga pelaku.
Korban, kata Kanit Reskrim, terbangun setelah mendengar suara gaduh, dan mendapati kedua terduga pelaku. Namun salah satunya, yakni Indra, menurut Arya Kamandanu, langsung membanting korban, sehingga korban tersungkur.
”Ketika keduanya kepergok oleh korban, salah satu dari kedua terduga pelaku, yakni IR langsung membanting tubuh korban mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Kemudian mereka juga menutup mulut korban serta mengikat tangan korban menggunakan lakban. Setelah korban tak berdaya, kedua terduga pelaku merampas harta korban berupa Iphone 11, cincin emas, jam tangan, serta tas, setelah itu kedua pelaku kabur. Kasus ini dalam pengembangan,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/mir/b)

