MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian Polsek Rappocini menggiring tiga tersangka tindak pidana penganiayaan berat (anirat), setelah sebelumnya mereka tertangkap di Kabupaten Maros.
Ketiga kawanan tersangka menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan dua orang korbannya bernama Ilham (18) dan Muhammad Irfan (22), menderita luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi, kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana, di sebuah rumah makan di Jalan Pelita. Di antaran korban dan tersangka merupakan karyawan rumah makan tersebut.
”Sebelum kejadian berlangsung, korban dan tersangka berpesta makan usai menerima gaji bulanan. Pada pesta makan saat itu, tersangka telah mengonsumsi minuman keras. Di antara tersangka kemudian memalak kedua korban senilai Rp50 ribu. Namun korban tidak menuruti permintaan tersangka,” kata Iptu Nurtjahyana.
Meski demikian, korban pun menawarkan tersangka untuk makan bersama. Namun tersangka berujar bahwa dirinya hendak pulang ke Gowa. Rekan kerja mereka pun menyuruh membungkus makanan untuk dibawa pulang tersangka.
”Entah kenapa sampai ketiga tersangka langsung naik pitam. Hingga ketiganya menyerang rekan sekerjanya secara membabi buta. Salah satunya berinisial F menyerang menggunakan senjata tajam pisau dan badik. Sementara dua rekannya yang membantunya melempar piring. Akibat dari insiden itu, korban Ilham menderita luka sayatan pada bagian kepala dan luka pada bagian tangan kanan akibat lemparan. Sementara Irfan mengalami luka terbuka pada bagian pipi dan kepalanya,” terang Kanit Reskrim, Rabu (4/3).
Selain melukai dua orang korban, kawanan tersangka juga merusak dua unit motor di parkiran. Setelah itu, ketiganya langsung kabur. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami pendarahan hebat. Selanjutnya, rekan korban lainnya menghubungi petugas kepolisian Polsek Rappocini.
”Dari laporan itu, tim Khusus Polsek Rappocini diturunkan melakukan penyelidikan dan lebih dulu ke tempat kejadian perkara (TKP). Di samping itu, mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, Timsus Polsek Rappocini menyelidiki keberadaan tersangka. Alhasil, proses penyelidikan berbuah hasil. Kami langsung mengepung persembunyian tersangka pada Selasa (3/3) yang tengah berada Jalan Bontoa, Kelurahan Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros,”’ jelas Kanit Reskrim.
Ketiga kawanan tersangka masing-masing berinisial RH (22), MAS (20), dan F (19), berhasil dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti sebilah pisau dan badik yang digunakan melukai korbannya.
”Jadi insiden penganiayaan dilakukan tersangka karena dipicu ketersinggungan. Apalagi tersangka saat itu dalam kondisi mabuk. Meski demikian, atas perbuatannya maka ketiganya yang berstatus tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama. Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/mir/c)

