MAKASSAR, BKM — Seorang jamaah Masjid Nur Islam di Jalan Muh Yamin Baru bernama Petta Hajja (28), warga Jalan Muh Yamin Baru, melapor ke Polsek Makassar dengan nomor laporan LP/78/K/II/2020/Sek.Mksr/Restabes Makassar. Korban melapor ke polisi lantaran telah kehilangan satu unit gawai atau handphone merek Oppo A9, pada Jumat siang (6/3).
Laporan korban ke Polsek Makassar menyebutkan, sebelum gawainya dicuri berawal saat korban singgah untuk melaksanakan salat Jumat. Saat hendak masuk ke dalam masjid, korban kemudian menyimpan gawainya yang berwarna hijau sparkling di dalam bagasi motornya.
Saat korban selesai melaksanakan salat jumat, gawai miliknya sudah tidak ada di dalam bagasi motornya alias sudah dicuri. Dari laporan korban kemudian anggota unit khusus Reskrim Polsek Makassar dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahman Ronrong dan Panit II Reskrim, Aipda Samfidhar, bersama anggota melakukan penyilidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka bernama Rusli (33) sementara berada di rumahnya di Jalan Rajawali.
Langsung saja anggota unit Opsnal bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. (jul/mir)
Curi Gawai di Muhammad Yamin Tertangkap di Rajawali
×

