MAROS, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Maros menangkap dua tersangka penimbunan masker, masing masing Dwi Setyo Utomo alias Tyo (21) warga Jalan Emmy Saelan E8 No 6 Makassar dan Budi Prakoso Ramadhan (26), warga Jalan Kijang Makassar. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti puluhan dos masker berbagai merek.
Kasubag Humas Polres Maros, AKP Ribi, kepada wartawan, Senin (9/3), menjelaskan, sejak berita virus Corona banyak dibicarakan orang hingga untuk mencegah penyebaran virus maka harus memakai masker.
Mengetahui masyarakat banyak membutuhkan masker, kedua tersangka mencoba mencari keuntungan dengan cara melakukan penimbunan masker dalam jumlah ribuan. Caranya, mereka membeli membeli masker melalui medsos dari orang-orang yang berdomisili di berbagai daerah di Sulsel dengan harga bervariasi atau tergantung mereknya.
”Kedua tersangka membeli masker dengan harga murah lalu ditimbun baru dijual dengan harga mahal,” ujar AKP Ribi.
Disebutkan Ribi, ulah kedua terangka ini membuat masyarakat resah. Karena hampir seluruh toko dan swalayan yang biasa menjual masker habis stok. Karena sudah diborong habis kedua tersangka.
Masker yang dibeli dari orang melalui Mendsos telah ditimbun di salah satu rumah di perumahan Moncongloe dengan tujuan masker itu akan dijual dengan harga mahal. Karena masker sudah langka dipasaran. Kedua tersangka memborong habis masker yang dijual di sejumlah toko dan swalayan baru ditimbun untuk selanjutnya dijual dengan harga mahal,” kata AKP Ribi.
Dikatakan Ribi, cara yang dilakukan kedua tersangka mendapatkan keuntungan telah melangar pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) tentang perdanganan dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo pasal 4 dan pasal 5 UU no 5 Th 1999 tetang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan acaman hukuman 6 bulan kurungan dan atau pasal 55ayat (1)ke 1e KUHPidana.
”Ancaman hukuman yang disangkakan kepada kedua tersangka maksimal lima tahun penjara,” tegas Ribi.
Dengan demikian, kata Ribi, kedua tersangka untuk sementar telah diamankan di rumah tahanan Polres Maros bersama barang buktinya untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaaan guna kelengkapan berkas BAPnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup mantan Kapolsek Mallawa. (ari/mir/c)
Dua Tersangka Penimbunan Masker di Maros Diciduk Polisi
×

