PAREPARE, BKM — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare dipimpin AKP Ario Damar berhasil menggagalkan penyelundupan kerang kepala kambing sebanyak 262 karung, Jumat (8/1) pukul 21.00 malam.
Penyeludupan biota laut jenis kerang kepala kambing ini setiap karung sisinya sekitar 100 kerang dengan total 262 karung. Rencananya akan dikirim ke Nunukan melalui kapal KM Thalia untuk diteruskan ke luar negeri sesuai pesanan seseorang.
Harga perbiji kerang kepala kambing itu seharga per dollar antara US 26 hingga US 86 dollar US, atau dirata-ratakan antara Rp 500 hingga Rp 1 juta perbiji kerang sesuai jenisnya masing-masing.
Kalau dihitung dari 262 karung dengan isi antara 70 – 100 perbiji dan harganya diperkirakaan senilai Rp 1,3 miliar lebih.
“Setelah dicurigai kami langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan barang kerang kepala kambing yang tidak punya izin, langsung kami amankankan,”tutur Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast, kepada wartawan, Minggu (10/1).
Alan menambahkan hasil penyelidikan sementara disebutkan barang kerang kepala kambing ini milik Ancu warga Bulukumba. Untuk dikirim ke Nunukan yang diterima oleh Bakri.
“Sudah ada yang siap menerima di Nunukan atas nama Bakri sesuai pengakuan Ancu kepada penyidik,”kata mantan Kapolres Luwu ini.
Polisi, kata Alan sudah mengamankan 262 karung kerang kepala kambing dan pelakunya.
Pelaku telah melanggar hukum berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang memuat kerang kepala kambing termasuk salah satu satwa air yang dilindungi.
“Jadi mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi jg melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 uu no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.”Jelasnya. (smr/A)

