MAKALE, BKM — Kejari Makale Tana Toraja Senin (11/1) mengeksekusi 5 mantan anggota dewan periode 1999-2004 masing-masing Y.T. Paonganan, Yohanis Lempang, JK Tondok, MR Patila, dan AP Pasuslu, kecuali YS Dudung belum dieksekusi karena tidak diketahui keberadaannya.
Ke lima mantan anggota DPRD ini dieksekusi sekitar pukul 10.30 Wita, setelah sebelumnya ke-5 terpidana terlibat tindak pidana kasus korupsi APBD tahun 2002-2003 sebesar Rp.2.573.800.000.
Mereka datang sendiri ke Kejari Makale untuk menjalani eksekusi dengan penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp.50 juta, uang pengganti berpareasi antara Rp.10 juta hingga Rp 60 juta.
”Setelah selesai proses administrasi kemudian digelandang ke mobil dan diantar ke rutan Makale, ”terang Kejari Makale melalui Kasi Intel Amri Kurniawan SH, kepada BKM di Makale.
Amri Kurniawan menambahkan ke-5 terpidana kasus korupsi melalui anggaran mobilitas 2002 sebesar Rp.1.600.000, pemberdayaan perempuan 2003 senilai Rp.339.000.000, dan belanja barang jasa 2003 jumlahnya Rp.634.000.000.
Proses eksekusi para terpidan berdasarkan akta pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dari PN Makale.
Dimana sebelumnya PN Makale memutuskan semua anggota dewan dinyatakan bebas dan tidak bersalah, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkra 1 tahun 6 bulan kurungan plus denda Rp 50 juta dan uang pengganti berpareasi Rp. 10 juta hingga Rp.60 juta.
Terpisah Kamal petugas rutan Makale dikonfirmasi membenarkan 5 mantan anggota dewan telah tercatat sebagai tahanan, tanpa merinci menghuni kamar berapa.
Rutan Makale sesuai daya tampung idealnya hanya dihuni 47 nara pidana, namun hingga sekarang sudah oper kapasitas didiami sekitar 100 lebih tahanan dan narapidana. (gus/C).
Kejari Makale Bidik Dua Mantan Legislator
×

